
POLRI PRESISI UNTUK MASYARAKAT : Menjembatani Harapan dan Kepercayaan Publik di Era Disrupsi
SIRINE polisi meraung memecah kemacetan jalan raya. Di sudut lain, seorang warga mengantre mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sementara di ruang digital, ribuan warganet memperdebatkan video penindakan aparat yang viral di media sosial.
Tiga peristiwa itu tampak berbeda. Namun ketiganya memiliki satu benang merah: hubungan antara Polri dan masyarakat.
Di era keterbukaan informasi, polisi tidak lagi bekerja dalam ruang tertutup. Setiap tindakan aparat dapat direkam kamera ponsel, disebarluaskan dalam hitungan detik, lalu diadili opini publik. Teknologi telah mengubah cara masyarakat menilai institusi penegak hukum secara fundamental.
Dalam konteks itulah Polri memperkenalkan konsep Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Sebuah paradigma baru yang tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana negara membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi yang berdiri di garda terdepan keamanan dan ketertiban.
Namun pertanyaan mendasarnya tetap relevan: apakah Presisi sudah benar-benar dirasakan masyarakat, atau masih berjalan di level kebijakan semata?
Krisis yang Tidak Selalu Bernama Kejahatan
Selama bertahun-tahun, ukuran keberhasilan kepolisian lazim diukur dari jumlah kasus yang terungkap atau angka kriminalitas yang berhasil ditekan. Padahal tantangan yang dihadapi Polri jauh lebih kompleks dari sekadar statistik kejahatan.
Krisis terbesar yang mengintai institusi penegak hukum bukan hanya kejahatan jalanan, narkotika, atau kejahatan siber. Krisis terbesar itu bernama kepercayaan publik.
Kepercayaan adalah modal sosial yang menentukan efektivitas penegakan hukum. Polisi yang dipercaya masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi, dukungan, dan partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Sebaliknya, ketika kepercayaan memudar, setiap tindakan aparat berpotensi dipersepsikan negatif, bahkan sebelum fakta sebenarnya terungkap.
Di sinilah Presisi menemukan relevansinya. Program ini sejatinya merupakan jawaban atas kebutuhan reformasi institusional yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan objek kekuasaan.
Tiga kata kunci Presisi memiliki bobot masing-masing. Prediktif berarti kepolisian harus mampu membaca dan mencegah potensi gangguan keamanan sebelum terjadi. Responsibilitas mengharuskan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Transparansi berkeadilan menuntut keterbukaan sekaligus kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Secara konstitusional, gagasan ini sejalan dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utama kepolisian.
Sebagus apa pun konsep yang dirancang, keberhasilannya tetap ditentukan oleh satu hal: implementasi di lapangan.
Teknologi Melayani, Bukan Sekadar Memamerkan Kecanggihan
Salah satu wajah paling nyata dari Presisi adalah digitalisasi pelayanan publik. Berbagai layanan kini dapat diakses secara elektronik, mulai dari pengurusan SKCK, pengaduan masyarakat, hingga informasi lalu lintas real-time.
Transformasi ini patut diapresiasi karena berhasil memangkas birokrasi yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat. Antrean panjang yang melelahkan, proses berbelit yang memakan waktu, kini perlahan tergantikan oleh layanan yang lebih efisien dan terukur.
Namun digitalisasi bukan obat bagi seluruh persoalan.
Bagi masyarakat perkotaan yang akrab dengan internet, layanan digital tentu mempermudah urusan. Namun bagi warga di daerah terpencil dengan akses jaringan terbatas, pelayanan tatap muka tetap menjadi kebutuhan utama yang tidak tergantikan.
Di sinilah tantangan sesungguhnya. Presisi tidak boleh berhenti pada pembangunan aplikasi. Presisi harus memastikan kualitas pelayanan yang setara di seluruh pelosok Indonesia, dari kota besar hingga pelosok desa yang sinyal internetnya masih sekedar harapan.
Sebab masyarakat tidak menilai institusi dari kecanggihan sistem yang dimiliki. Masyarakat menilai dari pengalaman nyata yang mereka rasakan ketika membutuhkan bantuan polisi.
Ruang Gelap yang Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Meski reformasi terus berjalan, sejumlah persoalan masih menjadi catatan publik. Kasus pelanggaran etik oleh oknum anggota, praktik penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum masih sesekali muncul dan menggerus kepercayaan yang telah susah payah dibangun.
Satu pelanggaran yang dilakukan seorang oknum dapat menghapus citra baik yang dibangun ribuan anggota lainnya. Inilah paradoks terbesar institusi publik di era media sosial: kebaikan membutuhkan waktu lama untuk diingat, kesalahan hanya butuh detik untuk viral.
Fenomena ini membuktikan bahwa tantangan terbesar Presisi bukan semata transformasi teknologi, melainkan transformasi budaya organisasi.
Integritas tidak dapat dibangun melalui aplikasi. Profesionalisme tidak lahir dari slogan. Keduanya tumbuh melalui sistem pengawasan yang kuat, keteladanan pimpinan, dan konsistensi penegakan disiplin internal yang tidak pandang pangkat.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi faktor yang tidak bisa ditawar. Ketika ada anggota yang melanggar hukum, masyarakat perlu melihat bahwa proses penindakan dilakukan secara terbuka dan adil. Transparansi bukan ancaman bagi institusi. Transparansi adalah investasi kepercayaan jangka panjang.
Dari Polisi yang Ditakuti Menuju Polisi yang Dipercaya
Selama bertahun-tahun, sebagian masyarakat masih memandang polisi sebagai simbol kekuasaan yang harus ditakuti. Paradigma ini perlahan perlu diubah, bukan dengan retorika, melainkan dengan pengalaman nyata yang dirasakan warga setiap hari.
Di negara demokrasi modern, polisi idealnya tidak hanya menjadi law enforcement agency, tetapi juga public service institution yang hadir dengan wajah manusiawi.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan aparat yang mampu menindak pelanggaran. Masyarakat membutuhkan aparat yang mampu mendengar, memahami, dan menyelesaikan persoalan secara bijak dan berkeadilan.
Pendekatan restorative justice yang kini semakin berkembang merupakan langkah penting ke arah tersebut. Dalam kasus tertentu, keadilan tidak selalu identik dengan hukuman penjara. Kadang keadilan justru hadir melalui pemulihan hubungan sosial, pengakuan kesalahan, dan penyelesaian yang memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Model inilah yang membuat polisi lebih dekat dengan masyarakat tanpa kehilangan wibawa sebagai penegak hukum. Polisi yang bisa dirangkul, bukan hanya yang bisa ditakuti.
Presisi dan Masa Depan Indonesia
Di usianya yang ke-80, Polri berdiri di persimpangan penting. Di satu sisi, tuntutan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin tinggi. Di sisi lain, peluang untuk bertransformasi secara nyata juga semakin terbuka lebar.
Masa depan Polri tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengungkap kejahatan, tetapi oleh kemampuan menjaga dan merawat kepercayaan masyarakat dari hari ke hari.
Di tengah derasnya arus informasi, kepercayaan adalah mata uang paling berharga bagi institusi penegak hukum. Kepercayaan tidak lahir dari kampanye. Kepercayaan lahir dari tindakan nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ukuran keberhasilan Presisi bukanlah berapa banyak aplikasi yang diluncurkan, berapa banyak program yang disosialisasikan, atau berapa banyak penghargaan internasional yang diraih.
Ukuran keberhasilannya sederhana namun dalam: apakah masyarakat merasa lebih aman, lebih terlindungi, lebih mudah memperoleh keadilan, dan lebih percaya kepada polisi?
Jika jawaban atas pertanyaan itu adalah “ya”, maka Presisi telah berhasil menjadi jembatan antara negara dan rakyatnya.
Sebab pada akhirnya, polisi yang kuat bukanlah polisi yang paling ditakuti. Polisi yang kuat adalah polisi yang paling dipercaya.
Ditulis dalam rangka Lomba Karya Tulis HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 Oleh : Elang Maulana (Pemimpin Redaksi Narasi).