
Membaca Sikap DPRD Sumedang dalam Polemik Dugaan Kasus Wabup
OPINI – Kritik terhadap DPRD Kabupaten Sumedang dalam menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Ketika persoalan yang melibatkan pejabat publik menjadi perhatian luas dan memicu keresahan masyarakat, tuntutan agar lembaga perwakilan rakyat segera bersikap memang sulit dihindari.
Sejauh ini, DPRD Sumedang sudah merespons persoalan ini lewat rapat pimpinan dan rapat dengar pendapat bersama kelompok masyarakat yang tergabung dalam FORMAS. Namun, keputusan DPRD untuk menunggu hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tanpa melakukan pemeriksaan sendiri, memunculkan kritik. DPRD dinilai lamban, kurang peka, bahkan tidak proaktif.
Penilaian itu bisa dipahami. Tapi apakah keputusan menunggu hasil investigasi Pemprov Jabar otomatis berarti pasif? Belum tentu. Dalam kerja kelembagaan, persoalan tidak selalu sesederhana itu. Cepat belum tentu responsif, dan lambat belum tentu tidak peduli. Ada situasi ketika sebuah lembaga justru harus berhati-hati agar langkahnya tidak prematur, apalagi persoalan ini bukan sekadar polemik politik biasa. Ada dugaan yang menyangkut kehormatan, keamanan, dan hak pihak-pihak yang terlibat, sehingga tekanan untuk segera bertindak harus tetap dibedakan dari kebutuhan untuk bertindak secara tepat.
DPRD Bekerja dengan Mekanisme, Bukan Sekadar Reaksi
DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan kewenangan dan mekanisme. DPRD tidak bisa sepenuhnya mengikuti ritme media sosial, tempat sebuah isu bisa viral dan menuntut respons dalam hitungan jam. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa setiap langkah DPRD harus melalui mekanisme kelembagaan. Karena itu, ketika muncul desakan agar DPRD segera melakukan investigasi sendiri, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab lebih dulu, seperti instrumen apa yang akan dipakai, bagaimana mekanismenya, siapa yang akan dilibatkan, seberapa jauh kewenangan DPRD dalam proses itu, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan.
Kalau DPRD memilih membentuk panitia khusus, misalnya, prosesnya tidak akan selesai hanya dalam satu atau dua kali rapat. Ada pembahasan internal, penyusunan komposisi, penyusunan agenda kerja, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan keterangan, pembahasan, sampai penyusunan rekomendasi. Artinya, membentuk mekanisme pemeriksaan sendiri tidak otomatis membuat DPRD bergerak lebih cepat.
Dari sudut pandang ini, keputusan DPRD menunggu hasil investigasi Pemprov Jawa Barat bisa dibaca lebih rasional. Kalau tim yang dibentuk pemerintah provinsi sudah memeriksa persoalan yang sama, DPRD tidak harus langsung membangun mekanisme baru, karena ada soal efektivitas yang patut dipertimbangkan. Dua proses pemeriksaan yang berjalan bersamaan berpotensi tumpang tindih. Pihak yang sama bisa dipanggil oleh lembaga berbeda, informasi yang sama dikumpulkan berulang kali, dan perbedaan metode serta sudut pandang bisa menghasilkan kesimpulan berbeda yang justru memperpanjang polemik.
Dalam konteks ini, menunggu hasil investigasi Pemprov Jabar tidak berarti DPRD menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. DPRD bisa menempatkan diri pada posisi yang lebih strategis. DPRD tidak harus menjadi pihak pertama yang menggali seluruh fakta. Yang lebih penting adalah bagaimana lembaga legislatif ini memakai hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan menjalankan fungsi pengawasan dan menentukan langkah berikutnya.
Kehati-hatian Harus Berujung pada Ketegasan
DPRD bukan aparat penegak hukum. Fungsi utamanya ada di bidang pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, dalam menghadapi dugaan yang masih harus diuji, DPRD perlu berhati-hati agar tidak terkesan menjatuhkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh secara utuh. Kehati-hatian bukan berarti mengabaikan keresahan masyarakat. Justru, langkah yang terburu-buru bisa membuat DPRD kehilangan legitimasi kalau kemudian dianggap sudah mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
Tapi kehati-hatian tentu punya batas. Menunggu hasil investigasi tidak boleh berubah jadi alasan untuk pasif tanpa batas waktu. Selama investigasi berlangsung, DPRD tetap punya ruang untuk memantau perkembangan dan menyiapkan langkah lanjutan. Masyarakat juga berhak tahu mengapa DPRD memilih menunggu, dan apa yang akan dilakukan setelah hasil investigasi diterima. Sebab ukuran sebenarnya bukan hanya soal seberapa cepat DPRD bergerak hari ini, melainkan apakah DPRD benar-benar bertindak setelah fakta tersedia.
Kalau hasil investigasi Pemprov Jawa Barat menemukan fakta yang membutuhkan tindak lanjut, DPRD harus berani mengambil sikap sesuai kewenangannya. Sebaliknya, kalau dugaan yang berkembang tidak terbukti, DPRD juga punya tanggung jawab membantu menjelaskan ke publik agar persoalan tidak terus hidup dalam ruang spekulasi. Bahkan kalau hasil investigasi dinilai belum cukup menjawab keresahan masyarakat, DPRD tidak seharusnya menjadikan hasil itu sebagai alasan untuk menutup persoalan. Justru di titik itulah fungsi pengawasan DPRD kembali diuji. Hasil investigasi Pemprov Jabar bukan garis akhir bagi DPRD, melainkan bahan penting untuk menentukan langkah berikutnya.
Ukuran Kinerja Bukan Sekadar Kecepatan
Publik tentu berhak menuntut DPRD agar responsif. Tapi responsif tidak selalu berarti harus jadi lembaga yang paling cepat mengambil tindakan. Dalam persoalan sensitif seperti ini, yang menyangkut reputasi pejabat publik dan hak pihak yang melapor maupun yang dilaporkan, ketepatan langkah jauh lebih penting daripada sekadar kecepatan. Keputusan yang lahir karena tekanan suasana mungkin terlihat tegas di awal, tapi belum tentu kuat secara kelembagaan, dan belum tentu menghasilkan penyelesaian yang tuntas.
Karena itu, sikap DPRD Sumedang tidak seharusnya langsung dicap pasif atau tidak proaktif hanya karena memilih menunggu hasil investigasi Pemprov Jawa Barat. Pilihan itu masih bisa dipahami sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan memberi ruang bagi proses pencarian fakta. Tapi pilihan itu membawa konsekuensi. Setelah hasil investigasi ada di tangan DPRD, publik berhak menagih langkah yang konkret, dan tidak boleh ada lagi alasan untuk sekadar menunggu.
Pada akhirnya, persoalannya bukan soal DPRD bergerak cepat atau lambat. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah DPRD mampu menempatkan diri secara tepat dalam proses penyelesaian persoalan ini. Kalau investigasi Pemprov mampu memberikan fakta yang jelas, DPRD harus memakai hasil itu sebagai pijakan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Kalau masih ada pertanyaan yang belum terjawab, DPRD harus memakai kewenangannya untuk menggali lebih jauh. Dan kalau ditemukan fakta serius, lembaga perwakilan rakyat ini tidak boleh ragu mengambil sikap.
Menunggu tidak selalu berarti diam. Ada beda antara menunggu karena tidak tahu harus berbuat apa, dengan menunggu karena sebuah proses sedang berjalan sambil menyiapkan langkah berikutnya. Yang pertama adalah kepasifan, yang kedua bisa jadi strategi kelembagaan. Pada akhirnya, publiklah yang akan menilai bedanya, bukan dari seberapa ramai DPRD berbicara, melainkan dari seberapa tepat dan tegas lembaga ini bertindak ketika fakta sudah ada di depan mata. (ES/NR01)