
Viral Dulu, Bantu Nanti? Janda Korban Kebakaran Ujungjaya Menanti “Keajaiban” Birokrasi Sumedang
SUMEDANG, Narasi.id – Api yang melumat habis rumah milik Lina (50), seorang janda di Blok Kemis, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya, pada Jumat dini hari lalu tidak hanya menyisakan puing dan arang. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 00.00 WIB tersebut sukses menambah daftar panjang warga miskin yang harus memulai hidup dari minus, sekaligus menjadi ujian instan untuk melihat seberapa cepat “radar kepedulian” Pemerintah Kabupaten Sumedang bekerja jika sebuah musibah belum memicu gelombang kritik publik.
Dalam sekejap, seluruh aset hidup Lina senilai Rp150 juta ludes tak bersisa. Angka tersebut mungkin hanya akan menjadi statistik pelengkap dalam map laporan di meja empuk para birokrat, namun bagi seorang janda, itu adalah hilangnya seluruh rasa aman. Kini, perempuan paruh baya itu terpaksa menumpang di rumah kerabatnya. Ia harus bertahan di tengah ketidakpastian, sementara jaminan perlindungan dari negara yang biasa didengungkan lewat pelantang suara masih berupa awang-awang.
Ramai di Media Sosial, Sepi di Lapangan
Ironisnya, saat jagat media sosial riuh rendah membagikan penderitaan Lina dan memantik simpati publik, respons pemangku kebijakan justru tampak kontras. Hingga beberapa hari setelah kejadian, warga sekitar mengonfirmasi belum ada tanda-tanda kehadiran resmi maupun langkah konkret dari pemerintah daerah di lapangan. Publik pun mulai bertanya-tanya: Apakah aparatur daerah perlu menunggu sebuah isu menjadi viral dan masuk kategori trending topic terlebih dahulu sebelum meluncurkan armada bantuannya? Di tengah rentetan program sosial yang kerap digembar-gemborkan dalam seremoni dan baliho kota, lambatnya eksekusi di lapangan kali ini menjadi tamparan keras bagi jargon “pelayanan masyarakat”.
Sejauh ini, respons yang datang baru sebatas bantuan darurat dari swadaya dan Baznas Kabupaten Sumedang yang menyalurkan bantuan sembako. Langkah tersebut tentu patut diapresiasi, namun jelas jauh dari cukup. Faktanya, Lina tidak sedang kekurangan makan untuk dua atau tiga hari ke depan; ia kehilangan tempat tinggal. Bantuan instan seperti mi instan dan beras tidak akan bisa menyusun kembali bata-bata rumah Lina yang runtuh dalam satu malam. Korban membutuhkan material bangunan, pakaian layak, peralatan rumah tangga, dan koordinasi lintas sektoral yang taktis antara Pemkab Sumedang, Kecamatan Ujungjaya, hingga Pemerintah Desa Sakurjaya untuk rekonstruksi bangunan, bukan sekadar formula pemadam kelaparan sementara.
Amanat Undang-Undang yang Terabaikan
Lambatnya respons ini bukan sekadar masalah etika atau empati, melainkan juga masalah kepatuhan hukum. Jika mengintip dokumen negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menegaskan kewajiban pemerintah dalam urusan pelayanan dasar sosial. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan pemenuhan hak korban bencana secara cepat. Namun di dunia nyata, hak-hak yang termaktub dalam undang-undang tersebut tampaknya masih tertahan di meja administrasi. Kebijakan publik idealnya hadir sebagai pelindung garda terdepan, bukan penonton yang baru sibuk mendata ketika korban sudah kehabisan air mata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Ujungjaya, dinas terkait, maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang kompak membisu dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan nyata bagi Lina. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait. Namun, yang dinanti oleh Lina dan masyarakat Ujungjaya saat ini tentu bukan selembar surat klarifikasi di atas kertas, melainkan truk material yang datang membawa solusi nyata ke atas puing-puing rumah yang hangus itu. (ES/NR01)