
PBJ Setda Sumedang Siapkan Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa
SUMEDANG, Narasi.id – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumedang mulai mempersiapkan langkah strategis dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari penguatan program kerja di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, akurasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, analisis data, hingga pengelolaan informasi yang mendukung pengambilan keputusan.
Kepala Bagian PBJ Setda Sumedang, Didi Sumarna, S.Hut., M.Si., mengatakan perkembangan teknologi digital tidak dapat dihindari dan harus dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin modern.
“Artificial Intelligence bukan untuk menggantikan peran aparatur, melainkan menjadi alat bantu yang dapat meningkatkan produktivitas, mempercepat pekerjaan, dan membantu pengambilan keputusan berbasis data. Tentu pemanfaatannya harus tetap memperhatikan regulasi, etika, serta keamanan informasi,” ujar Didi.
Menurutnya, AI memiliki potensi besar membantu penyusunan dokumen pengadaan, pencarian referensi regulasi, analisis kebutuhan, hingga pengolahan data yang selama ini masih dilakukan secara manual. Dengan dukungan teknologi tersebut, aparatur PBJ diharapkan dapat lebih fokus pada aspek strategis, pengawasan, dan pengendalian kualitas proses pengadaan.
Meski demikian, Didi menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan AI nantinya tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Teknologi hanya berfungsi sebagai pendukung, sedangkan keputusan, verifikasi, evaluasi, dan tanggung jawab akhir tetap berada pada pejabat maupun tim pengadaan sesuai kewenangannya.
Secara regulatif, penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Penggunaan AI juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya dalam pengelolaan data dan keamanan informasi.
Dengan mulai dikenalkannya pemanfaatan AI di lingkungan PBJ Setda Sumedang, diharapkan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta integritas dalam setiap proses pengadaan. (ES/NR01)