
Viral Bukan Bukti, Diam Bukan Jawaban
ADA satu pertanyaan yang sering muncul ketika pejabat publik terseret dugaan tindakan tercela: kalau kasusnya belum terbukti secara hukum, apakah DPRD harus diam saja?
Jawabannya sederhana. DPRD tidak harus diam, tapi juga tidak boleh ikut menghakimi. Sebab begitu sebuah dugaan menyeret pimpinan daerah dan jadi perbincangan luas, urusannya bukan lagi sekadar pribadi. Ada kepercayaan publik dan marwah pemerintahan yang ikut dipertaruhkan.
Belum Terbukti Bukan Berarti Tak Perlu Diperiksa
Praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Viral bukan bukti hukum, karena informasi yang beredar luas belum tentu utuh dan benar. Jadi tidak tepat kalau seseorang langsung dianggap bersalah hanya karena kasusnya ramai dibicarakan.
Tapi kalimat “belum terbukti” juga tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menghindari klarifikasi. Justru karena belum terbukti, di situlah perlu ada proses untuk mencari kejelasan. Inilah fungsi pengawasan DPRD.
UU Nomor 23 Tahun 2014 memberi DPRD tiga fungsi: membuat peraturan daerah, mengawasi anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Artinya, DPRD tidak perlu menunggu putusan pengadilan hanya untuk bertanya. Bertanya bukan menghakimi. Meminta klarifikasi bukan menuduh.
Pertanyaan yang lebih penting justru untuk DPRD sendiri: ketika publik sudah gaduh, langkah apa yang diambil? Kalau ada dugaan pidana, biarkan penegak hukum yang bekerja. Tapi kalau soalnya menyangkut kebijakan atau kinerja kepala daerah, DPRD punya alat sendiri, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Ada kebiasaan buruk dalam politik kita. Sebuah kasus ramai, publik menuntut jawaban, lalu waktu berlalu tanpa kejelasan sampai perhatian orang pindah ke isu lain. Padahal hilangnya pemberitaan bukan berarti masalahnya selesai. Publik berhak tahu: apakah dugaan itu tidak terbukti, sedang diperiksa, atau malah tidak pernah diperiksa sama sekali.
DPRD juga perlu berhati-hati agar tidak ikut terseret opini media sosial. Yang paling ramai dibicarakan belum tentu yang paling benar. Sikap yang tepat adalah memeriksa dengan kepala dingin, mendengar semua pihak, lalu mengambil keputusan lewat mekanisme kelembagaan yang ada.
Regulasi Sudah Menyediakan Ruang
DPRD sebenarnya punya cukup instrumen hukum. UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 mengatur hak-hak DPRD serta tata caranya. Jadi kalau suatu persoalan memenuhi syarat, DPRD bisa meminta penjelasan atau membuka pengawasan lebih jauh, bukan sekadar menunggu isu itu reda dengan sendirinya.
Kualitas DPRD bukan diukur dari seberapa keras mereka bersuara, tapi dari seberapa berani mereka memakai kewenangannya secara objektif, termasuk saat berhadapan dengan kekuasaan. Pemerintahan yang sehat justru pemerintahan yang bersedia diperiksa. Pengawasan bukan permusuhan, klarifikasi bukan serangan, dan meminta pertanggungjawaban bukan berarti menjatuhkan seseorang.
Masyarakat sebenarnya tidak selalu menuntut vonis cepat. Yang mereka mau lebih sederhana: kejelasan. Kalau tuduhannya keliru, luruskan. Kalau ada pelanggaran, teruskan ke lembaga berwenang. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka.
DPRD tidak perlu memilih antara diam atau menghakimi. Ada jalan ketiga yang lebih bermartabat: memeriksa, mengawasi, mengklarifikasi, lalu bersikap berdasarkan fakta dan kewenangan. Sebab pertanyaan sesungguhnya bukan soal ramai atau tidaknya sebuah kasus, melainkan apakah lembaga yang diberi mandat mengawasi benar-benar hadir, atau memilih menunggu sampai semua orang lupa. (ES/NR01)