
Sonia Sugian dan Gerakan Moral Sumedang: Dari Kepedulian Menjadi Gerakan Nyata
GERAKAN penolakan maksiat di Kabupaten Sumedang patut mendapat apresiasi. Bukan karena persoalan sosial ini mudah dibicarakan, tetapi justru karena ada keberanian untuk membawanya keluar dari ruang obrolan dan menjadikannya bagian dari perhatian publik.
Salah satu sosok yang konsisten mendorong gerakan tersebut adalah Sonia Sugian, anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua KPPG Sumedang.
Sonia melihat persoalan sosial bukan sekadar urusan moral yang selesai dengan ceramah atau deklarasi. Ada pekerjaan yang lebih besar di belakangnya: bagaimana mencegah, bagaimana melindungi generasi muda, bagaimana keluarga mendapatkan pendampingan, dan bagaimana pemerintah memiliki sistem yang benar-benar bekerja.
Persoalan itu semakin terasa ketika Dinas DPPKBP3A Sumedang menyebut telah mendeteksi 120 kasus penyimpangan sosial. Angka tersebut seharusnya tidak membuat masyarakat sibuk memperdebatkan angka semata.
Justru sebaliknya.
120 kasus harus menjadi alarm.
Sebab angka yang tercatat adalah kasus yang berhasil ditemukan atau dilaporkan. Di lapangan, selalu ada kemungkinan persoalan yang belum muncul ke permukaan karena keluarga memilih diam, korban takut melapor, atau masyarakat belum mengetahui ke mana harus meminta bantuan.
Di sinilah gerakan Sonia menemukan relevansinya.
Ia tidak sekadar mengatakan bahwa persoalan tersebut harus dihentikan. Sonia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sumedang membangun mekanisme penanganan yang lebih jelas melalui pembentukan Satgas khusus dengan SK Bupati.
Gagasannya sederhana, tetapi penting: jangan biarkan persoalan sosial berjalan sendiri-sendiri sementara lembaga pemerintah bekerja dalam ruang masing-masing.
Dinas Kesehatan memiliki peran. Dinas Pendidikan memiliki peran. Dinas Sosial memiliki peran. DPPKBP3A memiliki peran. Sekolah dan pesantren punya ruang edukasi. Tokoh agama dan masyarakat memiliki kekuatan sosial. Pemerintah daerah memiliki kewenangan kebijakan.
Kalau semuanya berjalan sendiri, energi besar itu mudah tercerai-berai.
Tetapi jika disatukan dalam satu sistem, gerakan moral bisa berubah menjadi gerakan perlindungan sosial yang nyata.
Satgas yang didorong Sonia idealnya bukan sekadar struktur di atas kertas. Ia harus bekerja dengan data, memiliki mekanisme pelaporan, melakukan edukasi pencegahan, menyediakan pendampingan keluarga, membuka akses konseling, melakukan rujukan profesional, dan mengevaluasi perkembangan kasus secara berkala.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya diberi pesan untuk menjauhi perilaku yang dianggap merusak tatanan sosial, tetapi juga diberikan jalan keluar ketika persoalan sudah terjadi.
Dari Mimbar Keagamaan ke Kebijakan Publik
Pesan tersebut menjadi semakin kuat ketika gerakan ini hadir dalam kegiatan Istighosah dan Tasyakur HUT ke-81 RI yang dirangkai dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ada doa, ada zikir, ada tausiah, tetapi juga ada pesan sosial.
Inilah yang menarik.
Peringatan kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai upacara dan perayaan. Ia diterjemahkan menjadi refleksi tentang bagaimana masyarakat Sumedang membangun lingkungan yang sehat dan melindungi generasi penerus.
Sonia berada dalam arus gerakan tersebut dengan membawa isu yang mungkin tidak selalu nyaman dibicarakan. Namun, justru isu-isu sensitif seperti inilah yang membutuhkan keberanian untuk dibahas secara terbuka, tentu dengan pendekatan edukatif, berbasis data, hukum, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga.
Sebab gerakan moral yang kuat bukan gerakan yang gemar menghakimi.
Gerakan moral yang kuat adalah gerakan yang mencegah, melindungi, mendampingi, dan memberikan solusi.
Regulasi Jangan Sekadar Menjadi Nama
Langkah berikutnya adalah regulasi.
Dorongan Sonia agar DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang menghadirkan payung hukum yang kuat perlu mendapat ruang pembahasan serius. Namun, regulasi tersebut harus dirancang secara komprehensif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Orientasinya harus jelas: perlindungan anak, penguatan ketahanan keluarga, pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual, kesehatan masyarakat, pendidikan karakter, keamanan ruang publik, layanan konseling, serta pencegahan berbagai bentuk penyakit sosial.
Dengan rumusan seperti itu, regulasi tidak berhenti sebagai simbol politik atau slogan moral.
Ia menjadi instrumen pemerintah untuk bekerja.
Lebih penting lagi, setiap regulasi harus memiliki definisi yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, mekanisme pengawasan, layanan pendampingan, dan evaluasi. Jangan sampai sebuah aturan dibuat dengan semangat besar, tetapi kehilangan daya ketika masuk ke tahap pelaksanaan.
Sonia dan Pekerjaan yang Belum Selesai
Apa yang dilakukan Sonia Sugian layak diapresiasi karena ia berusaha membawa persoalan sosial dari ruang keprihatinan menuju ruang kebijakan.
Sebagai anggota DPRD Fraksi Golkar sekaligus Ketua KPPG Sumedang, Sonia memiliki posisi strategis untuk menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong agar isu tersebut masuk dalam agenda pemerintah dan lembaga legislatif.
Namun, gerakan ini tidak boleh berhenti pada Sonia.
Ia harus menjadi gerakan bersama.
Pemerintah daerah perlu hadir dengan kebijakan. DPRD perlu mengawal regulasi. Dinas terkait harus bekerja berdasarkan data. Sekolah dan pesantren memperkuat edukasi. Keluarga menjadi benteng pertama. Tokoh agama dan masyarakat memperkuat pendampingan.
Sementara masyarakat perlu memiliki keberanian untuk peduli, melapor melalui jalur yang tepat, dan ikut menjaga lingkungan masing-masing.
Pada akhirnya, 120 kasus bukan sekadar angka. Ia adalah pesan bahwa masih ada pekerjaan yang harus dilakukan.
Karena itu, keberanian Sonia Sugian mengangkat isu tersebut patut dilihat sebagai pintu masuk menuju pekerjaan yang lebih besar: membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat di Kabupaten Sumedang.
Gerakan penolakan maksiat tidak cukup hanya dengan deklarasi.
Harus ada data. Harus ada Satgas. Harus ada edukasi. Harus ada konseling. Harus ada pendampingan. Dan harus ada regulasi yang kuat, jelas, adil, serta dapat dilaksanakan.
Jika semua itu bergerak bersama, Sumedang tidak hanya sedang menolak persoalan sosial.
Sumedang sedang membangun benteng bagi generasi mudanya.
Dan di situlah gerakan Sonia Sugian menemukan makna yang lebih besar: mengubah kepedulian menjadi kerja nyata, mengubah keresahan menjadi kebijakan, dan mengubah gerakan moral menjadi investasi sosial menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis : Pemimpin Redaksi Narasi id, Elang Salamina