
Sekda Sumedang Dorong ASN Sumedang Jadi Teladan Bayar PBB, Momentum HUT RI ke-81
MENJELANG peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si, mengingatkan satu hal yang sederhana, tetapi penting: kemerdekaan juga harus diisi dengan menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
Salah satunya melalui kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tuti Ruswati meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan kewajiban PBB tahun 2026 telah diselesaikan sebelum batas waktu pembayaran pada 31 Agustus 2026.
Pesan itu disampaikan Tuti saat memimpin apel di Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin, 10 Agustus 2026.
Bagi Tuti Ruswati, persoalan PBB bukan sekadar urusan administrasi atau kewajiban yang selesai setelah bukti pembayaran diterima. Ada tanggung jawab yang lebih besar di belakangnya, yakni bagaimana aparatur pemerintah menunjukkan contoh nyata kepada masyarakat.
Logikanya sederhana.
Bagaimana pemerintah mengajak masyarakat taat membayar pajak jika aparatur yang bekerja di dalamnya justru belum memastikan kewajibannya sendiri terpenuhi?
Karena itu, Tuti tidak hanya meminta para pimpinan perangkat daerah memastikan kewajiban pajak mereka sendiri. Kepatuhan pegawai di lingkungan masing-masing juga perlu diperhatikan.
Pesan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa keteladanan ASN seharusnya dimulai dari hal-hal yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Dari Kewajiban Pribadi Menjadi Kepentingan Daerah
PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Dalam kerangka hubungan keuangan pusat dan daerah, penguatan pendapatan daerah menjadi bagian penting untuk mendukung kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dasarnya antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Artinya, ketika masyarakat membayar pajak daerah, kewajiban tersebut tidak berhenti sebagai urusan antara wajib pajak dan pemerintah.
Penerimaan itu menjadi bagian dari kemampuan fiskal daerah.
Di sinilah persoalan PBB bertemu dengan kepentingan yang lebih luas: Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Semakin baik tingkat kepatuhan, semakin besar pula ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan yang bersumber dari daerah sendiri.
Bagi Kabupaten Sumedang, hal itu menjadi semakin relevan karena kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik terus berjalan, sementara kemampuan fiskal daerah harus dijaga.
PAD bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka tersebut ada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kebutuhan pemerintahan, dan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah penerimaan daerah memiliki arti.
ASN Harus Berada di Barisan Terdepan
Ada alasan mengapa Tuti menempatkan ASN sebagai kelompok yang harus lebih dahulu memberikan contoh.
ASN bukan hanya pegawai pemerintah. Mereka berada di garis depan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pentingnya nilai dasar ASN, termasuk akuntabilitas, integritas, tanggung jawab dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Nilai-nilai tersebut seharusnya tidak hanya berhenti dalam dokumen atau materi pembinaan.
Ia harus terlihat dalam perilaku sehari-hari.
Membayar PBB tepat waktu memang terlihat sederhana. Namun, dari hal sederhana seperti itulah budaya kepatuhan bisa dibangun.
Jika ASN disiplin memenuhi kewajiban, pemerintah memiliki pijakan moral yang lebih kuat ketika mengajak masyarakat melakukan hal yang sama.
Sebaliknya, jika aparatur meminta masyarakat taat tetapi dirinya sendiri abai, pesan pemerintah akan mudah kehilangan wibawa.
Karena itu, ajakan Tuti sesungguhnya bukan hanya soal mengejar target penerimaan PBB. Ada pesan tentang konsistensi antara apa yang pemerintah minta kepada masyarakat dan apa yang dilakukan oleh aparatur pemerintah sendiri.
HUT RI ke-81, Jangan Berhenti pada Seremoni
Momentum HUT ke-81 RI membuat pesan tersebut terasa semakin relevan.
Setiap Agustus, masyarakat berbicara tentang kemerdekaan. Bendera merah putih dikibarkan, berbagai kegiatan digelar, dan semangat nasionalisme kembali mendapat ruang di tengah kehidupan masyarakat.
Namun, nasionalisme tidak selalu harus hadir dalam bentuk yang besar.
Ia bisa dimulai dari sesuatu yang sangat sederhana: menjalankan kewajiban dengan benar.
Membayar pajak tepat waktu adalah salah satu bentuk kontribusi warga negara terhadap keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban yang tidak kalah penting: memastikan setiap penerimaan dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Di titik inilah hubungan antara warga negara dan pemerintah menjadi sebuah siklus.
Masyarakat memenuhi kewajibannya.
Pemerintah mengelola penerimaan secara bertanggung jawab.
Pelayanan publik diperkuat.
Pembangunan berjalan.
Dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ikut tumbuh.
31 Agustus dan Ukuran Sederhana Sebuah Keteladanan
Batas waktu 31 Agustus 2026 pada akhirnya bukan sekadar tanggal administratif.
Bagi ASN Kabupaten Sumedang, tenggat tersebut dapat menjadi ukuran sederhana tentang sejauh mana nilai keteladanan benar-benar dijalankan.
Tidak perlu menunggu momentum besar untuk menunjukkan integritas.
Cukup mulai dari kewajiban sendiri.
Tuti Ruswati tampaknya sedang mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan pernah benar-benar kuat hanya karena memiliki program dan target. Pemerintahan juga membutuhkan aparatur yang mampu menjadi contoh sebelum meminta masyarakat melakukan hal yang sama.
Di tengah semangat HUT ke-81 RI, pesan itu menjadi relevan.
Kemerdekaan bukan berarti terbebas dari kewajiban.
Justru karena telah merdeka, setiap warga negara memiliki ruang dan tanggung jawab untuk ikut menjaga negara dan daerahnya tetap berjalan.
Bagi ASN Sumedang, salah satu bentuk paling sederhana dari tanggung jawab itu adalah memastikan PBB tahun 2026 lunas sebelum 31 Agustus.
Sederhana, tetapi penting.
Sebab keteladanan sering kali tidak dimulai dari hal besar.
Ia dimulai dari kewajiban kecil yang tidak ditinggalkan.
Penulis : Pemimpin Redaksi Narasi.id, Elang Salamina