
Menjaga Amanah, Menguatkan Kepercayaan: Ikhtiar BAZNAS Sumedang Mengelola Dana Umat
ADA AMANAH besar di balik setiap rupiah zakat, infak dan sedekah yang dititipkan masyarakat. Di dalamnya terdapat kepercayaan muzaki, harapan para mustahik, sekaligus tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan dana umat dikelola sesuai syariat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan zakat tidak cukup hanya berbicara soal seberapa besar dana yang berhasil dihimpun. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola secara amanah, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam konteks itulah ikhtiar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumedang dalam memperkuat tata kelola zakat, infak dan sedekah patut mendapat apresiasi.
BAZNAS Kabupaten Sumedang menyatakan bahwa seluruh pengelolaan dana umat senantiasa berpedoman pada prinsip syariah serta regulasi yang mengatur pengelolaan zakat. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan dan akuntabilitas sebagai asas dalam pengelolaan zakat.
Transparansi dan Pendampingan sebagai Wujud Tata Kelola
Dalam pengelolaan dana umat, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, transparansi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. BAZNAS Kabupaten Sumedang telah melakukan publikasi laporan pengelolaan zakat setiap tahun melalui situs web resmi, media massa, serta layanan Info-BAZNAS berbasis WhatsApp.
Kehadiran berbagai kanal informasi tersebut memberi ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan zakat, sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan lembaga kepada publik. Langkah ini penting mengingat masyarakat bukan hanya pihak yang menunaikan zakat, infak dan sedekah, melainkan juga bagian dari ekosistem pengelolaan dana umat itu sendiri. Kepercayaan publik akan tumbuh ketika informasi tersedia secara terbuka, sistem pengelolaan berjalan tertib dan pertanggungjawaban dilakukan secara konsisten.
Upaya memperkuat akuntabilitas juga ditunjukkan melalui inisiatif meminta pendampingan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2024/2025. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar memastikan tata kelola pengelolaan zakat berjalan semakin baik, profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, BAZNAS Kabupaten Sumedang disebut menjadi salah satu lembaga zakat tingkat kabupaten/kota yang terus mendapatkan pendampingan dari auditor Kementerian Agama RI.
Bagi sebuah lembaga yang mengelola dana masyarakat, keterbukaan terhadap proses pendampingan merupakan langkah positif. Tata kelola yang baik membutuhkan proses yang berkelanjutan, mulai dari evaluasi, pembenahan, hingga peningkatan kapasitas yang harus terus dilakukan.
Pengelolaan Dana Amil dan Program Qardhul Hasan
Dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, BAZNAS tentu membutuhkan dukungan biaya operasional. BAZNAS Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa kebutuhan operasional bersumber dari dana amil serta hibah operasional APBD setiap tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Terkait kondisi dana amil pada 2019, BAZNAS Kabupaten Sumedang menjelaskan bahwa terdapat defisit sebesar Rp177 juta. Berdasarkan Laporan PSAK BAZNAS Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2018/2019, kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui saldo dana amil tahun sebelumnya, bukan dengan menggunakan dana zakat, infak maupun sedekah. Pemisahan sumber dana seperti ini menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan lembaga zakat, karena setiap sumber dana memiliki fungsi dan peruntukan masing-masing, sehingga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.
Selain menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat, BAZNAS Kabupaten Sumedang juga pernah mengembangkan program pemberdayaan ekonomi melalui Qardhul Hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga atau 0 persen bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tambahan modal usaha. Program ini bersumber dari dana infak dan sedekah, diarahkan untuk membantu kelancaran usaha masyarakat kecil dan menengah.
Konsep tersebut menarik karena bantuan tidak semata diberikan dalam bentuk konsumtif. Masyarakat diberi kesempatan mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan dan secara bertahap membangun kemandirian ekonomi. Dalam pelaksanaannya, pinjaman ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan mustahik. BAZNAS Kabupaten Sumedang bahkan memberi ruang bagi mustahik yang benar-benar tidak mampu mengembalikan pinjaman untuk menyampaikan pernyataan ketidakmampuan, sebuah pendekatan yang memperlihatkan bahwa program pemberdayaan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat penerima manfaat.
Pada 2024/2025, program Qardhul Hasan dihentikan sementara karena ketersediaan dana infak dan sedekah yang terbatas, seiring adanya sejumlah mustahik yang belum mampu melunasi pinjaman akibat usaha yang tidak berjalan lancar. Penghentian sementara ini dapat menjadi bagian dari evaluasi agar program serupa dapat dikembangkan kembali dengan tata kelola yang lebih matang dan berkelanjutan, mengingat keberlanjutan program merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan dana umat.
Zakat sebagai Energi Kebaikan Bersama
Jika melihat seluruh rangkaian tersebut, pengelolaan zakat sesungguhnya memiliki dimensi yang sangat luas. Zakat bukan hanya persoalan penghimpunan dan penyaluran dana, melainkan juga instrumen sosial yang memiliki potensi besar untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat pun membutuhkan kolaborasi, sebab BAZNAS tidak dapat bekerja sendirian. Dukungan pemerintah daerah, ulama, tokoh masyarakat, dunia usaha, muzaki, donatur, media dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci penting. Semakin kuat kolaborasi tersebut, semakin besar pula potensi zakat dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumedang.
Apresiasi layak diberikan kepada seluruh pihak yang terus berkontribusi dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah, termasuk masyarakat yang memberikan saran, masukan dan kritik konstruktif. Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam perjalanan membangun tata kelola zakat yang semakin baik.
Pada akhirnya, pengelolaan zakat adalah tentang amanah. Muzaki menitipkan sebagian hartanya, BAZNAS mengemban tugas mengelolanya, mustahik menaruh harapan agar dana tersebut memberi manfaat bagi kehidupannya. Masyarakat pun memiliki harapan yang sama, agar zakat benar-benar menjadi energi kebaikan yang menghadirkan perubahan.
Transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas harus terus dirawat, bukan hanya sebagai kewajiban kelembagaan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada umat. BAZNAS Kabupaten Sumedang telah menunjukkan berbagai ikhtiar itu melalui publikasi laporan, pemanfaatan kanal informasi, pendampingan kelembagaan serta program pemberdayaan masyarakat.
Ke depan, sinergi tersebut tentu dapat terus diperkuat. Dengan tata kelola yang semakin baik, partisipasi masyarakat yang semakin luas dan semangat kolaborasi yang semakin kuat, zakat di Kabupaten Sumedang memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu kekuatan sosial dan ekonomi umat. Setiap rupiah yang dititipkan adalah amanah, setiap program adalah ikhtiar, dan setiap manfaat yang dirasakan masyarakat adalah keberhasilan bersama.
Zakat bukan sekadar kewajiban. Zakat adalah energi kebaikan yang, ketika dikelola dengan amanah, transparan dan profesional, mampu mengubah kepedulian menjadi kebermanfaatan. (ES/NR01)