
Ketika Sekda Memilih Diam, Siapa yang Menjaga ASN?
EDITORIAL – Diam kadang memang emas. Dalam birokrasi, terlalu lama diam bisa berubah menjadi tanda tanya yang nilainya jauh lebih mahal daripada sekadar sebuah jawaban.
Polemik yang menyeret nama Sekretaris Pribadi Wakil Bupati Sumedang kini bukan lagi sekadar percakapan liar di media sosial. Isu ini telah berkembang menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai narasi dan dugaan serius seputar lingkungan rumah dinas Wakil Bupati Sumedang. Di tengah silang pendapat, bantahan, dan beragam informasi yang beredar, satu hal yang tidak boleh luput dari perhatian adalah status ASN yang turut berada di tengah pusaran persoalan tersebut.
Publik patut menoleh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si. Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya belum terdengar: apa yang telah dilakukan Sekda untuk memastikan ASN yang terseret dalam polemik ini mendapatkan perlindungan dan ruang aman dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai aparatur negara? Sampai sejauh ini, Sekda Sumedang memilih bungkam.
Setiap orang tentu berhak untuk diam, bahkan pejabat publik sekalipun tidak wajib menanggapi setiap pertanyaan yang datang. Namun jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar jabatan yang memiliki hak untuk diam. Jabatan itu melekat dengan tanggung jawab atas jalannya roda birokrasi dan manajemen ASN.
Yang dipersoalkan di sini bukan apakah Sekda harus menjadi penyidik, hakim, atau juru bicara pihak-pihak yang tengah terseret isu. Sekda tidak perlu, bahkan tidak boleh, mengintervensi proses hukum apabila perkara ini memasuki ranah penegakan hukum, dan tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan benar atau salahnya dugaan yang beredar. Ada wilayah lain yang tidak boleh dibiarkan kosong: perlindungan dan manajemen ASN.
ASN Bukan Pelengkap Jabatan
Dalam struktur pemerintahan, seorang ASN tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pelengkap dari jabatan politik seseorang. Ia bukan milik pribadi pejabat, melainkan aparatur negara. Ketika seorang ASN bertugas dalam lingkungan berelasi kekuasaan tinggi, apalagi dekat dengan pejabat publik, negara melalui sistem birokrasinya justru dituntut memastikan adanya perlindungan, profesionalitas, dan kepastian tata kelola.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan pengelolaan ASN dalam kerangka manajemen berbasis sistem merit. Regulasi ini juga mengenal posisi pejabat yang berwenang menjalankan fungsi manajemen ASN, termasuk Sekretaris Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, ketika ada ASN yang terseret dalam polemik serius, pertanyaan mengenai kondisi, keamanan, independensi, dan keberlangsungan tugasnya bukan sepenuhnya urusan pribadi. Ada dimensi kelembagaan di sana, dan ketika dimensi kelembagaan muncul, birokrasi seharusnya hadir, bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan sistem bekerja.
Diam yang Belum Tentu Netral
Dalam situasi yang melibatkan relasi kuasa, diam sering dianggap sebagai bentuk netralitas. Padahal dalam tata kelola pemerintahan, netral tidak selalu berarti pasif. Sekda bisa saja bersikap netral terhadap substansi dugaan yang belum terbukti, tetapi tidak bisa netral terhadap kewajiban negara dalam melindungi ASN. Keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Sekda dapat menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati, bahwa belum ada kesimpulan atas dugaan yang beredar, dan bahwa dirinya menolak berspekulasi. Bersamaan dengan itu, Sekda tetap dapat memastikan beberapa hal mendasar: apakah ASN tersebut dalam kondisi aman, apakah ia dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, apakah ia membutuhkan pendampingan, apakah penugasannya perlu dievaluasi untuk mencegah konflik kepentingan, dan apakah ia memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan secara bebas.
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak membutuhkan vonis. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian birokrasi untuk bekerja. Sayangnya, publik belum mendengar penjelasan yang cukup dari Sekda mengenai langkah-langkah tersebut, padahal Tuti Ruswati sendiri sebelumnya pernah menekankan pentingnya perubahan pola kerja ASN dan profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Pesan soal disiplin dan kinerja ASN itu kini justru diuji oleh persoalan yang menyentuh langsung salah satu aparaturnya.
Dalam sebuah struktur birokrasi, relasi antara seorang ASN dan lingkungan kekuasaan tidak selalu berada dalam posisi setara. Karena itulah sistem harus hadir sebagai penyeimbang. Ketika seorang ASN berada di tengah persoalan yang melibatkan figur berposisi politik lebih tinggi, perlindungan kelembagaan menjadi penting, bukan karena ASN otomatis benar atau pihak lain otomatis salah, melainkan karena kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang memiliki jabatan lebih tinggi. Kebenaran harus memperoleh ruang untuk muncul melalui proses yang independen, dan independensi membutuhkan lingkungan yang bebas dari tekanan.
Saatnya Birokrasi Bicara
Editorial ini tidak meminta Sekda menghakimi Wakil Bupati, tidak pula meminta Sekda membenarkan narasi dugaan yang beredar, dan tentu tidak bermaksud mendahului proses hukum. Yang diminta jauh lebih sederhana: Sekda memastikan birokrasi menjalankan fungsinya.
Sebagai pejabat yang menjalankan fungsi manajemen ASN sesuai kerangka peraturan perundang-undangan, Sekda dapat mengambil sejumlah langkah administratif yang proporsional tanpa mengganggu proses hukum. Pertama, melakukan klarifikasi internal untuk mengetahui apakah ada persoalan yang memengaruhi pelaksanaan tugas ASN. Kedua, memastikan perlindungan ASN dari potensi tekanan atau intimidasi, terutama dalam relasi kekuasaan yang timpang. Ketiga, mempertimbangkan pendampingan dan penyesuaian penugasan secara proporsional bila situasi kerja dinilai tidak kondusif, dengan catatan langkah itu tidak boleh berubah menjadi hukuman terselubung. Keempat, melibatkan unsur pengawasan internal apabila ada aspek tata kelola yang perlu diperiksa. Kelima, menyampaikan kepada publik secara proporsional langkah kelembagaan yang telah ditempuh, tanpa membuka informasi rahasia atau mengganggu proses hukum.
Jika memang tidak ditemukan persoalan dalam konteks kedinasan, publik berhak mengetahuinya. Jika langkah perlindungan internal sudah dilakukan, publik juga patut mengetahui garis besarnya. Jika belum ada langkah yang dapat ditempuh karena alasan kewenangan tertentu, Sekda semestinya dapat menjelaskan batas kewenangan itu. Transparansi di sini tidak berarti membuka seluruh dokumen pemeriksaan kepada publik, melainkan menjelaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, tidak sedang tidur ketika ASN-nya berada dalam sorotan persoalan serius.
Barangkali Sekda memang sedang sangat berhati-hati, dan kehati-hatian itu diperlukan. Publik tentu boleh bertanya, sampai kapan kehati-hatian harus diterjemahkan menjadi keheningan. Birokrasi bukan museum, ASN bukan patung, dan Sekda bukan penjaga ruang sunyi yang tugasnya memastikan tidak ada pertanyaan yang terjawab. Ironisnya, dalam banyak forum birokrasi, ASN sering diingatkan agar cepat merespons, adaptif, komunikatif, dan bekerja nyata. Ketika publik meminta kejelasan sikap kelembagaan terhadap persoalan yang menyeret ASN, ruang komunikasi justru terasa seperti kantor yang lampunya masih menyala tetapi pintunya tidak dibuka.
Publik tidak sedang meminta Sekda Sumedang menjadi polisi, jaksa, apalagi hakim. Publik hanya ingin tahu apakah birokrasi Sumedang hadir ketika salah satu ASN-nya berada dalam pusaran persoalan yang menyita perhatian masyarakat. Seorang ASN yang menghadapi situasi rumit semestinya tahu ada institusi yang berdiri di belakangnya, bukan untuk membelanya tanpa syarat, melainkan untuk memastikan hak-haknya terlindungi, tugasnya tidak dijalankan di bawah tekanan, dan kebenaran diperoleh melalui proses yang bebas dari pengaruh kekuasaan.
Di situlah sesungguhnya peran seorang Sekretaris Daerah diuji, bukan ketika semuanya tenang atau ketika seluruh ASN berbaris rapi dalam apel, melainkan ketika birokrasi menghadapi situasi yang tidak nyaman. Kepemimpinan birokrasi tidak hanya diukur dari seberapa lantang seorang Sekda berbicara tentang disiplin dan profesionalitas ASN, tetapi juga diuji ketika satu ASN berada di tengah badai.
Pertanyaan publik kepada Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, tetap sederhana: apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk memastikan ASN yang terseret dalam polemik ini mendapatkan perlindungan dan dapat menjalani proses apa pun secara independen? Publik tidak membutuhkan jawaban panjang, tidak perlu berlembar-lembar, dan tidak perlu dibungkus bahasa birokrasi yang justru membuat inti persoalan tersesat di tengah paragraf. Satu penjelasan yang jelas, tegas, proporsional, dan bertanggung jawab mungkin sudah cukup.
Dalam pemerintahan, diam memang bisa menjadi pilihan. Namun ketika pertanyaan menyangkut perlindungan ASN dan tanggung jawab birokrasi, terlalu lama diam justru dapat membuat publik bertanya lebih keras. Sebelum pertanyaan itu berubah menjadi ketidakpercayaan, Sekda Sumedang perlu mengingat satu hal: birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang tidak memiliki masalah, melainkan birokrasi yang berani menghadapi masalah tanpa membiarkan aparaturnya berdiri sendirian. (ES/NR01)