
DPRD Sumedang Sahkan Raperda APBD dan Pilkades, Implementasi Jadi Ujian Sebenarnya
RAPAT Paripurna DPRD Sumedang pada Selasa, 28 Juli 2026 mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang patut diapresiasi sebagai bagian dari proses konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memiliki arti strategis karena menyentuh dua aspek mendasar tata kelola pemerintahan. Yakni, pengelolaan keuangan daerah dan demokrasi desa.
Dalam perspektif good governance, pengesahan perda bukanlah garis akhir. Pekerjaan sesungguhnya justru dimulai di titik itu. Publik tidak hanya membutuhkan regulasi yang lengkap di atas kertas, tetapi implementasi yang menghadirkan manfaat nyata.
Akuntabilitas APBD Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi instrumen evaluasi atas seluruh penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Sumedang sepanjang tahun berjalan. Setiap rupiah yang bersumber dari pajak maupun transfer pemerintah pusat adalah amanah publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, efisien, dan berorientasi hasil pembangunan.
Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan asas akuntabilitas, keterbukaan, efektivitas, efisiensi, kepentingan umum, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah juga tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama pengelolaan APBD. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menambahkan, pengelolaan keuangan negara, termasuk APBD, harus tertib, taat asas, ekonomis, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Laporan pertanggungjawaban APBD, dengan demikian, tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif pemenuhan kewajiban formal. Dokumen tersebut mesti menjadi cermin keberhasilan sekaligus kekurangan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Fungsi pengawasan DPRD berperan memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar catatan yang tersimpan di lemari arsip.
Pilkades sebagai Ujian Demokrasi di Tingkat Desa
Pengesahan Raperda Pilkades memiliki makna yang tidak kalah penting. Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus pusat pembangunan berbasis masyarakat, sehingga mekanisme pemilihan kepala desa harus dibangun di atas prinsip demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari politik transaksional.
Substansi perda ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperkuat tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum, partisipasi masyarakat, dan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi teknis Pilkades juga perlu mengakomodasi asas keterbukaan, netralitas panitia, kepastian tahapan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa agar seluruh proses berlangsung demokratis.
Dalam kajian administrasi publik, regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek legalitas, melainkan juga efektivitas implementasi. Kualitas sebuah regulasi diukur dari kemampuannya menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan dari banyaknya pasal yang berhasil disusun. Regulasi yang baik menciptakan kepastian hukum, meminimalkan konflik, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
DPRD Sumedang karena itu tidak cukup hanya menjalankan fungsi legislasi dengan mengetuk palu pengesahan. Fungsi pengawasan terhadap implementasi perda harus dijalankan secara konsisten, sementara pemerintah daerah wajib memastikan seluruh perangkat daerah mampu menerjemahkan regulasi menjadi kebijakan teknis yang terukur, transparan, dan mudah diawasi masyarakat.
Masyarakat pada akhirnya tidak menilai keberhasilan DPRD maupun pemerintah daerah dari jumlah perda yang disahkan setiap tahun, melainkan dari sejauh mana regulasi tersebut memperbaiki kualitas pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, menjaga integritas pengelolaan APBD, serta menghadirkan Pilkades Sumedang yang demokratis, berkualitas, dan bebas persoalan hukum.
Palu sidang memang telah diketuk. Namun bagi masyarakat Sumedang, yang paling penting bukan bunyi palunya, melainkan bukti nyata bahwa pertanggungjawaban APBD, transparansi keuangan daerah, dan Pilkades yang berintegritas benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Regulasi yang baik bukan sekadar selesai disahkan, melainkan berhasil dilaksanakan demi kepentingan rakyat. (ES/NR01)