
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Ketika Borgol Pandai Memilih Bahu yang Dipeluk
KATANYA negara ini berdiri di atas hukum. Tapi belakangan, hukum itu terlihat lebih sibuk menimbang jabatan ketimbang menimbang bukti. Keadilan yang seharusnya buta justru punya kebiasaan baru: mengintip dulu siapa yang berdiri di hadapannya, baru menentukan seberapa keras palu diketuk.
Dua Peristiwa, Satu Wajah Bopeng Keadilan
Publik menyoroti proses hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, yang berjalan dengan kehati-hatian yang nyaris berlebihan. Bandingkan dengan tragedi di Buleleng, Bali, tempat seorang terduga pencuri ayam tewas dikeroyok massa sebelum sempat membuka mulut membela diri di depan hukum.
Dua kasus ini berdiri di panggung yang berbeda, namun menyanyikan lagu yang sama sumbangnya: hukum di negeri ini punya dua kelas layanan. Kelas VIP untuk mereka yang pernah duduk di kursi kekuasaan, kelas ekonomi berdesakan untuk rakyat jelata yang nasibnya kerap ditentukan oleh keberuntungan, bukan oleh keadilan.
Semboyan equality before the law memang indah didengar di ruang seminar berpendingin udara. Sayangnya, begitu turun ke jalan berdebu tempat rakyat kecil hidup, semboyan itu berubah jadi dongeng pengantar tidur.
Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sudah menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahkan menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Konstitusi tidak pernah menulis klausul rahasia soal “kecuali untuk mantan pejabat.”
Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai bahwa jika benar ada perbedaan perlakuan antara mantan pejabat dan rakyat biasa dalam proses hukum, itu bukan sekadar catatan kecil, melainkan alarm keras yang wajib dievaluasi. Sebab negara hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan status sosial atau jabatan yang pernah disandang. Penegakan hukum, menurutnya, mesti berjalan profesional, objektif, dan berpijak murni pada aturan.
Ketika Rakyat Berhenti Percaya, Mereka Memilih Jadi Hakim Sendiri
Setiap kali teori dan praktik berjarak semakin jauh, kepercayaan publik ikut terkikis pelan-pelan. Dan dari celah ketidakpercayaan itulah lahir monster bernama main hakim sendiri.
Kasus pengeroyokan di Buleleng adalah bukti telanjang bahwa sebagian masyarakat sudah lelah menunggu keadilan yang katanya sedang “diproses”. Padahal aksi vigilante tidak pernah, dan tidak akan pernah, punya tempat sah dalam sistem hukum Indonesia. Amarah bukan surat izin untuk mencabut nyawa orang lain, sekeras apa pun rasa geram itu.
Secara hukum, pengeroyokan yang berujung kematian bisa dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain juga bisa memenuhi unsur pidana lain sesuai fakta penyidikan. Negara, sampai kapan pun, tidak pernah memberi ruang bagi siapa pun untuk merangkap jadi hakim jalanan.
Ironi paling pahit justru muncul di sini. Aparat diminta memperkuat kepercayaan publik lewat penegakan hukum yang adil, tapi sebagian masyarakat malah memilih jalan pintas dengan mengadili sendiri. Keduanya sama-sama berbahaya. Yang satu menggerogoti legitimasi negara dari dalam, yang lain menghancurkan peradaban hukum dari luar.
Keadilan Bukan Barang Mewah, Tapi Kenapa Terasa Semahal Itu
Publik sebetulnya tidak sedang meminta perlakuan istimewa untuk siapa pun. Yang diminta hanya satu hal sederhana yang ironisnya terasa mahal: ukuran keadilan yang sama, untuk semua kepala, tanpa terkecuali.
Hukum tidak boleh berubah menjadi panggung sandiwara yang naskahnya ditulis berdasarkan besar kecilnya nama terdakwa. Hukum juga tidak boleh menjelma pagar kokoh yang melindungi si kuat, sekaligus cambuk yang menyabet si lemah.
Jika prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan tanpa tawar-menawar, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya, tanpa perlu kampanye pencitraan. Namun selama disparitas perlakuan terus dipertontonkan tanpa malu, jangan heran jika publik semakin sering bertanya dengan nada sinis: apakah Dewi Keadilan masih menutup matanya, atau diam-diam sudah mengintip kartu identitas setiap orang yang berdiri di hadapannya?
Pada akhirnya, negara hukum tidak diukur dari setumpuk pasal yang dipajang di lemari kaca, melainkan dari keberanian menegakkannya tanpa pandang bulu. Sebab keadilan yang pilih-pilih bukan lagi keadilan. Itu cuma privilese yang dibungkus rapi dengan istilah prosedur. (ES/NR01)