
Pengembang Bungkam, Warga Terlantar di Perumahan Bersubsidi Grandpark Jatihurip
SUMEDANG, Narasi.id – Pengembang bungkam, warga terlantar di perumahan bersubsidi Grandpark Jatihurip. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pertanggungjawaban, tidak ada itikad. Yang ada hanya diam yang makin keras maknanya di tengah tumpukan keluhan warga yang cicilan KPR-nya terus berjalan tanpa jeda, sementara fasilitas dasar yang dijanjikan tak kunjung hadir.
Diam bukan sekadar sikap. Dalam konteks ini, diam adalah pengakuan. Pengakuan bahwa orientasi pengembang (PT. Rahayu Putra EKS) memang tunggal: keuntungan. Kewajiban sosial yang melekat dalam skema perumahan bersubsidi rupanya hanya dekorasi di atas kertas proposal. Negara sudah memberi kemudahan pembiayaan, memperlancar perizinan, menyiapkan jalan mulus untuk bisnis. Balasannya? Fasilitas dasar yang mangkrak, konsumen yang dibiarkan menggantung, dan telepon yang tidak diangkat.
Perumahan bersubsidi bukan proyek bisnis biasa. Ada mandat sosial yang negara titipkan di sana, yakni menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketika pengembang mengabaikan kewajiban dasarnya, yang runtuh bukan hanya kualitas bangunan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap seluruh program ini.
Yang lebih menohok, muncul dugaan serius soal legalitas kepemilikan. Sertifikat rumah yang semestinya menjadi agunan nasabah di bank pemberi KPR disinyalir tidak berada pada posisi semestinya. Informasi yang berkembang mengarah pada dugaan bahwa dokumen itu justru digadaikan pengembang ke pihak lain. Jika dugaan ini benar, ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini potensi kejahatan sistemik yang merugikan warga, bank, dan negara sekaligus.
Pemerintah daerah dan instansi pengawas pun tak luput dari sorotan. Ke mana pengawasan selama ini? Regulasi setebal apa pun tidak berguna jika tidak ada yang berani menegakkannya. Ketika pelanggaran dibiarkan berlarut, yang lahir bukan toleransi, melainkan preseden buruk: bahwa aturan boleh dilanggar asal cukup sabar menunggu reaksi.
Warga berada di ujung paling lemah dari ketimpangan ini. Mereka terikat komitmen finansial jangka panjang, namun tidak punya daya tawar untuk menuntut hak yang seharusnya sudah mereka terima sejak awal. Cicilan jalan terus, fasilitas jalan di tempat.
Kasus Grandpark Jatihurip bisa menjadi cermin buruk industri perumahan bersubsidi secara nasional, bukan hanya di Sumedang. Jika pola ini tidak dihentikan, maka di lokasi lain pun pengembang akan tahu: regulasi hanya formalitas, konsumen bisa diabaikan, dan bungkam adalah strategi bisnis yang aman.
Publik tidak butuh klarifikasi normatif. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret, sanksi nyata, dan keberanian aparat untuk memastikan bahwa bisnis properti tidak berjalan di atas pelanggaran. Tanpa itu, perumahan bersubsidi kehilangan makna dasarnya sebagai solusi, dan justru berubah menjadi jebakan bagi masyarakat yang paling layak dilindungi. (ES/NR01)