
Bau Menyengat Diduga Bersumber dari IPAL MBG Sarimekar, Warga Resah, DLH Sumedang Siap Bongkar Fakta di Lapangan
SUMEDANG, Narasi.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semestinya menghadirkan manfaat bagi masyarakat kini justru menuai sorotan. Warga Dusun Cibala RT 01 RW 01, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG.
Keluhan tersebut bukan sekadar persoalan kenyamanan. Warga menilai bau tak sedap yang kerap muncul, terutama pada malam hari, telah mengganggu aktivitas dan kualitas lingkungan permukiman. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengelolaan limbah di fasilitas dapur berskala besar tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak lagi nyaman dengan kondisi yang dirasakan setiap hari.
“Saya sebagai warga Cibala RT 01 RW 01 Desa Sarimekar merasa sangat terganggu dengan aroma limbah MBG Sarimekar,” ungkapnya kepada Narasi.id
Keluhan masyarakat menjadi alarm bahwa pengelolaan limbah tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, apabila IPAL tidak bekerja secara optimal, limbah cair maupun gas yang ditimbulkan berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPI Sarimekar, Dimas, menjelaskan bahwa limbah diangkut setiap dua hari sekali dan fasilitas penyaring telah tersedia.
“Limbah diangkut dua hari sekali, filter juga ada,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai penyebab munculnya bau menyengat yang dikeluhkan warga, belum ada penjelasan rinci mengenai kondisi operasional IPAL maupun langkah evaluasi yang telah dilakukan.
DLH Turun Tangan, Dugaan Gangguan Lingkungan Menunggu Pembuktian
Menanggapi laporan masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumedang, Drs. Maman Wasman, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. DLH akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah di SPPG MBG Sarimekar.
“Kami sesegera mungkin akan melakukan cek lapangan guna melakukan assessment terhadap tata kelola limbah yang dihasilkan SPPG, dan memastikan agar pengelola SPPG dimaksud melaksanakan tata kelola limbah yang dihasilkan sesuai kaidah-kaidah lingkungan hidup,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah akan menguji secara langsung apakah IPAL benar-benar berfungsi sesuai standar atau justru terdapat persoalan teknis yang memicu munculnya bau menyengat.
Secara regulasi, pengelolaan limbah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Seluruh ketentuan tersebut mewajibkan setiap pengelola kegiatan memastikan limbah diolah hingga memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan bagi masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan. Bahkan, apabila terbukti menimbulkan pencemaran yang memenuhi unsur pidana, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil assessment lapangan dari DLH Kabupaten Sumedang masih belum keluar. Dengan demikian, dugaan tidak optimalnya fungsi IPAL di SPPG MBG Sarimekar masih menunggu pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Narasi.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hasil pemeriksaan resmi. (Tim Redaksi)