
Tower BTS Banjarsari Sumedang “Nyasar Izin”: Warga Minta Aspal, Bukan Radiasi
SUMEDANG, Narasi.id — Kalau ada penghargaan untuk “proyek paling berani” di Sumedang tahun ini, tower BTS di Desa Banjarsari layak jadi kandidat kuat. Bukan karena prestasinya, tapi karena keberaniannya berdiri tegak di Dusun Mekarwangi sambil memegang izin atas nama Dusun Gunung Sanggah. Dua lokasi berbeda. Satu menara. Nol rasa bersalah.
Gedung DPRD Kabupaten Sumedang pun mendidih pada Senin (27/4/2026) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengurai benang kusut pembangunan Base Transceiver Station (BTS) tersebut. Yang hadir: Komisi I DPRD, Satpol PP, Dinas Perizinan, aparat desa dan kecamatan. Yang absen: pihak perusahaan tower yang seolah merasa cukup menitipkan masalah kepada orang lain, lalu menyeduh kopi di kantor.
Izin Terbit, Sosialisasi Menguap
Kuasa warga, Hendris, tidak butuh waktu lama untuk menembak inti masalah: bagaimana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa terbit tanpa sosialisasi yang jujur kepada warga terdampak?
Pertanyaan itu makin menggigit ketika terungkap bahwa klaim “persetujuan mayoritas warga” yang dipegang perusahaan ternyata bukan berasal dari warga Dusun Mekarwangi, melainkan dari dusun tetangga. Sah secara administrasi? Mungkin. Etis secara moral? Silakan nilai sendiri.
Lebih menggelitik lagi: Satpol PP sempat menyegel proyek ini, namun dalam hitungan minggu segel itu sudah dibuka kembali. Alasannya belum cukup terang, tapi kecepatannya patut diacungi jempol atau dikerutkan dahi.
“Sinyal Sudah Oke, Jalan Kami yang Bolong”
Di tengah adu argumen teknis para pejabat, warga justru melempar kalimat paling jujur sepanjang rapat. Ikah, perwakilan warga, bicara lugas:
“Sinyal kami sudah bagus. Yang kami butuhkan itu jalan yang mulus, bukan radiasi tower.”
Satu kalimat. Dua tamparan. Pertama untuk perusahaan yang mengklaim membawa manfaat digital. Kedua untuk pemerintah yang sibuk mengurus menara sinyal sementara infrastruktur dasar masih terluka.
DPRD Beri Tenggat 14 Hari, Proyek Terancam Beku
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, merespons dengan langkah konkret: tenggat 14 hari bagi kecamatan dan desa untuk memverifikasi ulang seluruh data persetujuan warga. Jika hasilnya tidak sinkron antara dokumen dan fakta lapangan, proyek ini resmi masuk status “mati suri” secara hukum.
Satpol PP juga diperintahkan menghentikan sementara aktivitas di lokasi demi menjaga kondusivitas. DPRD menegaskan satu prinsip yang seharusnya tidak perlu ditegaskan: pembangunan infrastruktur digital tidak boleh dijalankan dengan cara-cara siluman yang mengabaikan hak warga dan menabrak aturan yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, menara setinggi apapun tidak akan pernah berdiri kokoh di atas fondasi yang salah alamat. (Taopik)