
Tiga Tahun Grandpark Jatihurip: Uang Sudah Masuk, Pengembang Abai Fasilitas
SUMEDANG, Narasi.id – Tiga tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu tersebut, sebuah kawasan perumahan semestinya telah memiliki infrastruktur dasar yang layak, mulai dari jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, hingga fasilitas sosial bagi para penghuninya. Namun kondisi berbeda justru dikeluhkan warga Perumahan Grandpark Jatihurip, Kabupaten Sumedang.
Perumahan yang dikembangkan PT Rahayu Putra EKS itu kini telah dihuni sekitar 55 kepala keluarga dari sekitar 70 unit rumah yang direncanakan. Meski sebagian besar rumah telah ditempati dan pembayaran pembelian rumah telah berjalan, sejumlah fasilitas yang menjadi kewajiban pengembang disebut belum juga terealisasi setelah tiga tahun proyek berjalan.
Warga Menunggu, Fasilitas Tak Kunjung Datang
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, jalan lingkungan di kawasan perumahan tersebut belum diaspal hotmix. Saat musim hujan tiba, akses yang dilalui penghuni masih jauh dari gambaran kawasan hunian yang dipasarkan secara komersial.
Persoalan lainnya adalah belum tersedianya Penerangan Jalan Umum. Ketika malam tiba, sebagian kawasan perumahan berada dalam kondisi minim pencahayaan. Drainase yang memadai juga belum terbangun sehingga persoalan genangan air masih menjadi keluhan yang berulang setiap musim hujan.

Tidak hanya itu, mushola yang dijanjikan sebagai fasilitas sosial belum terlihat pembangunannya. Papan nama perumahan di pintu masuk belum tersedia. Bahkan lahan pemakaman yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung perumahan juga belum terealisasi.
Jika dihitung satu per satu, sedikitnya terdapat enam fasilitas penting yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan warga. Padahal seluruh fasilitas tersebut merupakan bagian dari sarana dan prasarana yang lazim dijanjikan dalam sebuah pengembangan kawasan perumahan.
Ironisnya, warga tidak memiliki ruang untuk menunda kewajibannya. Setiap bulan cicilan rumah harus dibayarkan tepat waktu. Tidak ada toleransi ketika jatuh tempo tiba. Sebaliknya, realisasi fasilitas yang menjadi hak konsumen justru terus tertunda tanpa kepastian yang jelas.
Dana Sudah Dicairkan, Pengawasan Dipertanyakan
Dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dana pembelian rumah pada umumnya telah dicairkan bank kepada pengembang sejak akad kredit dilaksanakan. Artinya, kewajiban pembayaran dari sisi konsumen telah berjalan, sementara sejumlah fasilitas dasar yang menjadi tanggung jawab pengembang masih belum terwujud.
Padahal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan secara tegas mengatur kewajiban pengembang dalam menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum bukanlah pelengkap yang bisa dibangun ketika dianggap perlu. Seluruhnya merupakan kewajiban yang melekat pada penyelenggaraan pembangunan perumahan dan menjadi bagian dari hak konsumen.
Regulasi bahkan telah mengatur sanksi administratif bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perwakilan PT Rahayu Putra EKS belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan terkait keluhan warga maupun progres pembangunan fasilitas yang dipersoalkan.
Yang kini menjadi pertanyaan bukan lagi apakah aturan sudah tersedia. Regulasi sudah jelas dan sanksi telah diatur. Persoalannya adalah sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Selama tiga tahun warga menjalankan kewajibannya sebagai konsumen. Selama tiga tahun pula sejumlah fasilitas yang dijanjikan masih menjadi daftar tunggu. Jika kondisi ini terus berlanjut, Grandpark Jatihurip bukan hanya menjadi catatan tentang fasilitas yang belum selesai dibangun, tetapi juga potret bagaimana hak konsumen dapat terabaikan dalam waktu yang begitu panjang tanpa penyelesaian yang nyata. (ES/NR01)