
Rakyat Indonesia Belum Merdeka: Ketika Penjajahan Berganti Wajah
SETIAP Agustus, Indonesia merayakan kemerdekaan dengan gegap gempita yang nyaris seremonial. Bendera Merah Putih berkibar di setiap sudut jalan, lagu kebangsaan menggema di lapangan upacara, pejabat berdiri tegak dengan seragam terbaik, dan pidato tentang perjuangan, persatuan, serta masa depan bangsa dilafalkan dengan nada penuh keyakinan. Dari podium, semuanya tampak merdeka.
Persoalannya, kemerdekaan tidak pernah cukup dibaca dari podium. Ia harus diuji di pasar, di warung kecil, di ladang petani, di kapal nelayan, di ruang guru honorer, dan di dapur keluarga kelas menengah yang setiap akhir bulan berhitung agar penghasilan tidak habis sebelum tanggal muda tiba. Di titik itulah pertanyaan tentang kemerdekaan berubah nada.
Secara konstitusional, Indonesia memang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945. Tidak ada lagi tentara kolonial yang menduduki bumi pertiwi, tidak ada lagi pemerintahan asing yang mengatur republik ini dari luar. Penjajahan hari ini tidak lagi membawa kapal perang. Ia datang lewat korupsi, lewat ketidakadilan hukum, lewat kemiskinan struktural, dan lewat kekuasaan yang terlampau nyaman dengan dirinya sendiri. Yang paling menyakitkan, penjajahan model baru ini kerap tumbuh bukan dari bangsa lain, melainkan dari dalam rumah sendiri.
Dahulu rakyat berjuang mengusir penjajah asing. Hari ini medan juangnya bergeser: harga kebutuhan pokok, lapangan kerja yang menyempit, beban pajak, pelayanan publik yang berbelit, birokrasi yang lamban, dan harapan agar hukum benar-benar berpihak pada keadilan. Ironisnya, sebagian persoalan itu justru mekar ketika kendali negara sepenuhnya berada di tangan bangsa sendiri. Sebuah satire lama pun kembali relevan untuk dikutip: “Dulu kita dijajah bangsa asing. Sekarang kita harus berhati-hati jangan sampai dijajah oleh keserakahan bangsa sendiri.”
Kalimat itu bukan tuduhan bahwa seluruh pejabat adalah penindas, juga bukan vonis bahwa seluruh institusi negara telah gagal total. Ia adalah pengingat bahwa negara perlu berani menatap kenyataan: tata kelola kekuasaan di republik ini masih menyimpan luka lama yang belum sembuh, dan korupsi adalah salah satu yang paling kronis.
Korupsi: Penjajahan yang Tidak Lagi Memakai Senjata
Data terbaru memberi alasan kuat untuk tidak menganggap remeh persoalan ini. Transparency International melalui Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 42 dari 100, peringkat 109 dari 182 negara. Skor itu turun dari 43 pada tahun sebelumnya, sementara peringkat Indonesia merosot sepuluh tingkat sekaligus. Semakin rendah skor, semakin buruk persepsi publik terhadap korupsi di sektor pemerintahan. Angka 42 bukan capaian yang layak dirayakan. Ia adalah alarm, bukan untuk menakuti pemerintah, melainkan untuk menghentikan kebiasaan berpura-pura bahwa korupsi hanyalah kesialan segelintir orang yang kebetulan tertangkap kamera.
Korupsi bukan sekadar transaksi uang haram di ruang tertutup. Ia adalah ketika anggaran publik yang seharusnya kembali kepada rakyat justru berhenti di kantong pribadi: jalan yang seharusnya mulus tetapi kualitasnya disunat, bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran tetapi bocor di tengah jalan, proyek pengadaan yang seharusnya menghasilkan barang berkualitas tetapi berubah menjadi ladang komisi, serta anggaran pendidikan dan kesehatan yang mestinya menjadi investasi generasi tetapi malah menjadi bancakan segelintir elite. Setiap rupiah yang dikorupsi, pada dasarnya, adalah potongan kecil dari kemerdekaan rakyat yang direnggut diam-diam.
Penjajah zaman dahulu turun ke sawah untuk mengambil hasil bumi. Penjajah zaman sekarang cukup duduk di balik meja rapat, memainkan pos anggaran, dan menguasai keputusan tanpa perlu mengangkat senjata atau mengibarkan bendera asing. KPK mencatat bahwa sepanjang 2004 hingga Agustus 2025, sebanyak 1.709 perkara korupsi telah ditangani, dengan suap dan gratifikasi menjadi modus paling dominan, mencapai 1.068 kasus. Angka itu seharusnya membuat kita malu, bukan karena Indonesia kekurangan aturan, lembaga pengawas, atau penegak hukum, melainkan karena korupsi tetap tumbuh subur di tengah semua perangkat itu. Kalau begitu, yang kurang bukan regulasi. Yang kurang adalah integritas, atau lebih tepatnya, terlalu banyak orang berebut kekuasaan namun terlalu sedikit yang siap memikul tanggung jawabnya.
Persoalan kedua yang tidak kalah krusial adalah wajah ganda hukum. Ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas memang tidak adil jika digeneralisasi untuk seluruh aparat dan seluruh perkara. Namun persepsi publik tetap menjadi variabel yang tidak boleh diabaikan, sebab kepercayaan terhadap hukum tidak hanya dibangun oleh vonis pengadilan, melainkan oleh keyakinan masyarakat bahwa hukum bekerja dengan standar yang sama untuk siapa pun. Rakyat miskin harus percaya hukum melindunginya, orang kaya harus paham bahwa uangnya tidak bisa membeli keadilan, dan pejabat harus mengerti bahwa jabatan bukan jubah kekebalan. Begitu hukum bisa berubah tajam atau tumpul tergantung siapa yang berdiri di hadapannya, kemerdekaan kehilangan salah satu fondasi utamanya, dan negara hukum berisiko berubah menjadi negara yang hukumnya terasa berbeda bagi setiap kelas sosial.
Pertumbuhan Ekonomi di Atas Kertas, Dompet Rakyat di Bawah Tekanan
Pemerintah tentu memiliki kabar baik untuk disampaikan. Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, meski melambat dibandingkan 5,61 persen pada kuartal pertama. Belanja rumah tangga turut tumbuh 5,06 persen, turun dari 5,52 persen pada periode sebelumnya. Angka-angka itu layak diapresiasi secara statistik, namun ekonomi makro dan ekonomi dapur kerap berbicara dalam dua bahasa yang tidak saling memahami. Di ruang rapat kementerian, pertumbuhan dibaca dalam persentase. Di pasar tradisional, pertumbuhan dibaca dari berapa kilogram beras yang masih terjangkau. Di ruang keluarga, pertumbuhan dibaca dari kepastian uang sekolah anak. Di kalangan pekerja harian, pertumbuhan dibaca lewat satu pertanyaan yang jauh lebih telanjang: besok masih ada pekerjaan atau tidak.
Sinyal tekanan itu sebenarnya sudah terlihat sebelum data resmi kuartal II dirilis. Penjualan ritel pada April dan Mei masing-masing tercatat turun 3,7 persen dan 3,9 persen secara tahunan, menandakan konsumsi domestik sedang tertekan. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2026 berada di kisaran 4,7 persen, sambil menyoroti tekanan dari biaya energi, ketidakpastian kebijakan, dan pelemahan pasar tenaga kerja. Ekonomi memang tumbuh di atas kertas, tetapi klaim bahwa seluruh rakyat sudah sejahtera masih terlalu dini untuk diucapkan. PDB tidak pernah membayar uang kontrakan, grafik pertumbuhan tidak pernah membeli minyak goreng, dan angka investasi tidak otomatis membuat setiap keluarga merasa hidupnya lebih ringan.
Di sinilah sensitivitas para pemangku kekuasaan sesungguhnya diuji. Rakyat tidak menuntut pejabat hidup sesederhana rakyat miskin. Rakyat hanya berharap pejabat memahami rasanya menghitung uang belanja, menunggu tanggal gajian, dan memilih antara kebutuhan hari ini dengan kebutuhan esok. Ketika masyarakat diminta berhemat, kekuasaan semestinya memberi teladan, bukan justru sibuk mengencangkan dasi ketika rakyat diminta mengencangkan ikat pinggang. Ini bukan soal pejabat dilarang menikmati fasilitas negara. Ini soal kepantasan, empati, dan moralitas kekuasaan yang seharusnya tumbuh berbanding lurus dengan tanggung jawab yang diemban.
Demokrasi juga tidak boleh berhenti di bilik suara. Rakyat memang diberi hak memilih pemimpin, namun setelah pemilu usai, status rakyat tidak berubah menjadi penonton pasif. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, lengkap dengan hak untuk mengkritik, bertanya, menuntut transparansi, dan menagih pelayanan publik yang layak. Kritik terhadap pemerintah bukan bentuk kebencian terhadap negara, mengkritik korupsi bukan tanda tidak nasionalis, dan mempertanyakan kebijakan bukan berarti anti pemerintah. Negara demokratis justru membutuhkan rakyat yang kritis, sebab kekuasaan tanpa kritik sangat mudah berubah menjadi kekuasaan tanpa kontrol, dan kekuasaan tanpa kontrol adalah tanah paling subur bagi kesewenang-wenangan.
Memasuki usia ke-81, Indonesia tentu punya banyak alasan untuk bangga. Pembangunan berjalan, ekonomi tumbuh, infrastruktur berkembang, teknologi melaju, kelas menengah meluas, dan demokrasi terus berproses. Kemajuan sebuah bangsa, bagaimanapun, tidak cukup diukur dari gedung pencakar langit, jalan tol, dan grafik pertumbuhan semata. Ia juga harus diukur dari seberapa aman rakyat kecil menghadapi hari esok, seberapa mudah anak dari keluarga miskin mengakses pendidikan, seberapa adil hukum bekerja, seberapa bersih anggaran negara dikelola, dan seberapa jauh pejabat memahami bahwa kursi yang mereka duduki adalah kursi rakyat yang hanya dititipkan sementara.
Sudah saatnya makna kemerdekaan diperluas. Perjuangan melawan penjajah asing kini berganti wujud menjadi perjuangan melawan kemiskinan struktural, korupsi sistemik, ketidakadilan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketimpangan kesempatan. Penjajah generasi baru ini tidak berseragam, tidak berbicara bahasa asing, dan tidak datang dari negara lain. Ia adalah keserakahan yang memakai jabatan, korupsi yang memakai stempel negara, kekuasaan yang lupa asal-usulnya dari rakyat, dan yang paling berbahaya, rakyat yang sudah terlalu lelah untuk terus bertanya.
Pada HUT ke-81 Republik Indonesia, pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi “apakah Indonesia sudah merdeka”, melainkan “apakah rakyatnya sudah benar-benar merasakan kemerdekaan itu”. Negara boleh mengklaim ekonominya tumbuh, pemerintah boleh mengklaim pembangunan berjalan, dan pejabat boleh mengklaim demokrasi baik-baik saja, tetapi ukuran paling jujur selalu ada di kehidupan rakyat sehari-hari. Selama rakyat masih dibayangi ketakutan miskin, kehilangan pekerjaan, berhadapan dengan birokrasi yang berbelit, dan kecewa menyaksikan korupsi yang terus berulang, perjuangan kemerdekaan itu belum selesai.
Indonesia memang tidak lagi dijajah bangsa lain. Yang perlu terus dijaga adalah agar rakyat tidak merasa dijajah oleh keserakahan penguasa, buruknya tata kelola, dan ketidakadilan yang justru lahir dari dalam negeri sendiri. Kemerdekaan sejati bukan sekadar momen ketika penjajah asing angkat kaki dari bumi pertiwi. Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak lagi merasa kecil di hadapan kekuasaannya sendiri. Pada titik itulah Merah Putih berhenti menjadi sekadar bendera yang berkibar di halaman kantor, dan kembali menjadi simbol bahwa negara ini berdiri untuk rakyat, bukan sebaliknya.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka di atas kertas sudah delapan puluh satu tahun. Kini saatnya memastikan kemerdekaan itu benar-benar terasa sampai ke dapur rakyat. (ES/NR01)