
Lewat Sekda, Pemkab Sumedang Angkat Bicara, Jamin Roda Pemerintahan Tetap Aman
SUMEDANG, Narasi.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang akhirnya buka suara terkait isu tindak pidana dan dugaan intimidasi yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara. Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati, menyampaikan klarifikasi resmi Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Ormas Peduli Masyarakat Sumedang di Aula Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (2/9/2026).
Tuti menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Dony yang sedang mengemban tugas dinas ke Jombang dan Badan Otorita IKN. Bupati tetap mengarahkan jajaran Pemkab serta berkoordinasi dengan Forkopimda dan Gubernur Jawa Barat untuk memantau situasi di Sumedang meski berada di luar kota.
Pemkab Tegaskan Tidak Tinggal Diam
Pemkab Sumedang menegaskan tidak pernah tinggal diam menghadapi persoalan yang menyedot perhatian publik ini. Tuti menekankan bahwa pemerintah daerah memegang teguh asas praduga tak bersalah dan memercayakan pembuktian pidana sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sikap resmi Pemkab menegaskan setiap dugaan, baik kekerasan, penganiayaan, penyekapan, maupun intimidasi, harus ditangani serius sesuai ketentuan hukum. Pembuktian tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan Pemkab. Tuti menjamin Pemkab Sumedang fokus memastikan roda pemerintahan dan pembinaan ASN tetap berjalan profesional, sekaligus siap mendukung investigasi aparat penegak hukum maupun tim bentukan Gubernur Jawa Barat.
Klarifikasi Soal Mutasi Rima Yudiyawantini
Sekda membantah keras rumor yang menyebut Pemkab melayangkan hukuman mutasi terhadap ASN pelapor, Rima Yudiyawantini, ke Kecamatan Surian. Tuti membeberkan kronologis resmi rekam jejak karier dan proses administrasi Rima.
Rima menjabat Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah di Bagian Umum Setda Sumedang sejak 30 Juli 2021, lalu menjabat Analis Tata Usaha di Sekretariat Daerah pada 2024 hingga 2025. Pada 19 Januari 2026, ia menjabat Pelaksana Teknis Kebijakan di Setda. Rima kemudian mengajukan permohonan izin seleksi mutasi atas prakarsa sendiri ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2026.
Pemprov Jabar menerbitkan surat persetujuan mutasi pada 18 Agustus 2026 setelah Rima lolos seleksi akuisisi talenta. Tiga hari berselang, pada 21 Agustus 2026, Rima mengajukan hak cuti tahunan mulai 24 Agustus hingga 9 September 2026 untuk melengkapi pemberkasan kepindahan ke Pemprov Jabar.
Tuti menegaskan isu bahwa Rima dimutasi ke Kecamatan Surian sebagai bentuk hukuman tidak benar. Rima disebut sedang menjalani proses transisi mutasi ke Pemprov Jabar atas kemauannya sendiri.
Jamin Perlindungan ASN, Imbau Publik Bersabar
Pemkab Sumedang memastikan tetap memberikan perlindungan terhadap hak kepegawaian ASN tanpa mengintervensi proses hukum yang berjalan. Pemerintah daerah melarang keras segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap siapa pun yang memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Sekda menutup keterangannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat menahan diri, tidak melakukan penghakiman sepihak, serta tidak menyebarkan informasi liar yang belum terverifikasi kebenarannya. (ES/NR01)