
Tiga Tahun Tak Mengajar di SD Sukakerta, Dapodik ASN AD Ternyata Belum Berpindah
SUMEDANG, Narasi.id — Kabar soal seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AD yang disebut tidak melaksanakan tugas selama tiga tahun di SD Sukakerta, Kecamatan Sumedang Utara, sempat beredar setelah masuk ke redaksi Narasi.id melalui pesan langsung (DM) media sosial. Informasi awal itu menyebutkan hak kepegawaian AD, termasuk gaji dan tunjangan, tetap berjalan meski yang bersangkutan disebut mangkir dari tugas mengajar.
Penelusuran dan verifikasi Narasi.id menemukan fakta yang berbeda. AD memang tidak mengajar di SD Sukakerta selama tiga tahun terakhir, tetapi bukan karena meninggalkan kewajiban sebagai tenaga pendidik. Selama periode tersebut, AD justru aktif mengajar di SMPN 1 Rancakalong. Perpindahan itu telah diajukan sejak awal sehingga aktivitas kedinasannya tetap berjalan, hanya saja di satuan pendidikan baru.
Akar persoalan berada pada administrasi pendataan. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) AD masih tercatat di SD Sukakerta sebagai sekolah induk, sementara secara faktual ia sudah bertugas di SMPN 1 Rancakalong. Dengan kata lain, kasus ini lebih tepat disebut sebagai disparitas data Dapodik dengan kondisi penugasan riil, bukan kasus ketidakhadiran guru di tempat tugas.
Mutasi Beda Jenjang Butuh Penyesuaian Administrasi
Dalam tata kelola Dapodik, perubahan sekolah induk bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dilakukan melalui mekanisme mutasi dan pemutakhiran data. Pusat Informasi Kemendikdasmen menjelaskan, apabila sekolah induk pada Info GTK tidak sesuai kondisi sebenarnya, satuan pendidikan perlu memproses mutasi PTK dari sekolah induk lama ke sekolah induk baru. Data penugasan di sekolah lama kemudian dinonaktifkan untuk mencegah duplikasi.
Dapodik mengenal mutasi PTK baik pada jenjang yang sama maupun berbeda jenjang. Perubahan ini berdampak pada sejumlah layanan pendidikan terintegrasi, termasuk akun belajar.id milik pendidik dan tenaga kependidikan. Perpindahan guru dari jenjang SD ke SMP karena itu tidak cukup dimaknai sebagai perpindahan tempat mengajar semata. Proses tersebut harus diikuti penyesuaian administrasi, penugasan, sekolah induk, serta sinkronisasi data pada sistem pendidikan.
Pembaruan aplikasi Dapodik 2026 bahkan menghadirkan perbaikan validasi khusus untuk proses mutasi keluar GTK, sebagai bagian dari upaya memastikan data pada sistem sesuai kondisi riil di lapangan.
Dinas Pendidikan: AD Tetap Mengajar, Kinerja Dinilai Baik
Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Ronny Rahmat, S.AP., membenarkan bahwa AD memang tidak mengajar di SD Sukakerta selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Meski begitu, Ronny menegaskan itu bukan berarti AD lalai menjalankan tugas sebagai guru.
“Yang bersangkutan memang selama tiga tahun ini pindah mengajar ke SMPN 1 Rancakalong. Kinerjanya juga dinilai sangat bagus,” ujar Ronny.
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan administrasi perpindahan dan pemutakhiran data Dapodik, sebab hingga kini data AD masih tercatat di SD Sukakerta. Kondisi tersebut membuat data administratif belum sepenuhnya mencerminkan penugasan riil di lapangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, menurut Ronny, telah memanggil AD untuk memberikan pemahaman agar persoalan administrasi ini segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi polemik.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan diberikan pemahaman. Beliau juga sangat memahami situasinya,” katanya.
AD Diminta Segera Sesuaikan Sekolah Induk
Sebagai langkah penyelesaian, AD akan mencari satuan pendidikan jenjang SD baru sebagai tempat penugasan administratif yang baru. Langkah ini diharapkan menata kembali sekolah induk, penugasan, dan data Dapodik yang selama ini belum sinkron dengan kondisi faktual.
Akurasi Dapodik memiliki posisi penting dalam tata kelola pendidikan berbasis data. Pemerintah menjadikan Dapodik sebagai salah satu basis perencanaan dan pengelolaan pendidikan, sehingga data PTK idealnya mencerminkan kondisi faktual, termasuk sekolah induk dan tempat penugasan. Kemendikdasmen menegaskan bahwa data yang dikirim melalui Dapodik harus sesuai kondisi riil dan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, sementara dinas pendidikan berperan melakukan verifikasi dan validasi.
Kasus AD memberi pelajaran bahwa perbedaan antara tempat tugas faktual dan sekolah induk dalam Dapodik tidak otomatis berarti mangkir kerja. Verifikasi terhadap surat tugas, riwayat penugasan, aktivitas mengajar, dan status administrasi menjadi langkah penting sebelum dugaan ketidakhadiran ASN dipublikasikan sebagai fakta.
Persoalan AD pada akhirnya bukan sekadar soal kehadiran guru di sekolah asal, melainkan bagaimana penugasan ASN, administrasi kepegawaian, sekolah induk, dan Dapodik dapat berjalan selaras dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam tata kelola pendidikan berbasis data, kesesuaian antara data dan realitas bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari akuntabilitas pelayanan pendidikan. (ES/NR01)