
CV Sukagalih Garap Rekonstruksi Jalan Sindangtaman–Sukamantri, Kualitas Jadi Prioritas
SUMEDANG, Narasi.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang tengah melaksanakan pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sindangtaman–Sukamantri dengan fokus perkerasan bahu jalan. Kualitas material dan hasil pekerjaan menjadi perhatian utama dalam proyek ini.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernilai kontrak Rp604.234.950. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 75 hari kalender, terhitung sejak 30 Juli 2026 hingga 12 Oktober 2026.
Proyek dikerjakan oleh CV Sukagalih yang beralamat di Dusun Nangkod, Jalan Pager Betis Nomor 175, Desa Sukagalih, Kecamatan Sumedang Selatan. Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) tercatat 18/01.0059/SPI/PPK-BW/DPUTR/VI/2026, tertanggal 30 Juli 2026.
Material Sesuai Spesifikasi Teknis
Pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan berjalan cukup memuaskan. Pelaksana lapangan menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kualitas pekerjaan, termasuk memastikan material yang digunakan memenuhi ketentuan teknis.
“Kami memastikan setiap material yang masuk ke lokasi proyek sudah sesuai spesifikasi teknis. Ini bukan hanya soal memenuhi kontrak, tapi juga soal ketahanan jalan untuk jangka panjang,” ujar pelaksana lapangan.
Kualitas material yang sesuai standar diharapkan mampu mendukung ketahanan dan fungsi konstruksi jalan dalam jangka panjang. Pekerjaan perkerasan bahu jalan bukan sekadar aspek estetika, melainkan juga berperan menjaga stabilitas badan jalan sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan.
Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp604 juta ini diharapkan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan target waktu yang ditetapkan. Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Sindangtaman–Sukamantri menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Sumedang, dengan konsistensi mutu, penggunaan material sesuai standar, dan ketepatan waktu sebagai faktor penentu manfaat optimal bagi masyarakat. (ES/NR01)