
Febrie Adriansyah Tersangka: Ujian Berat bagi Supremasi Hukum Indonesia
PENETAPAN mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka bukan sekadar berita hukum biasa. Peristiwa ini adalah petir di siang bolong yang meruntuhkan fondasi kepercayaan publik pada sistem penegakan hukum Indonesia. Sosok yang bertahun-tahun berdiri sebagai tameng terdepan pemberantasan korupsi kini justru berbalik posisi, dari palu yang mengetuk menjadi terdakwa yang diketuk. Ironi ini bukan detail kecil. Ironi ini adalah luka yang menganga di jantung sistem itu sendiri.
Kegaduhan bertambah ketika beredar isu bahwa Presiden sebelumnya dikabarkan enggan menyetujui penetapan tersangka terhadap Febrie demi menjaga stabilitas politik. Isu ini penting digarisbawahi belum pernah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak manapun, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Namun kehadirannya di ruang publik, terlepas dari benar atau tidaknya, sudah cukup menjadi korek api di lumbung jerami kecurigaan publik yang selama ini terpendam soal relasi kekuasaan politik dan independensi aparat penegak hukum.
Ada dua skenario yang bisa dibaca dari isu tersebut. Jika benar ada arahan seperti itu namun penyidik tetap melanjutkan proses berdasarkan alat bukti yang cukup, maka publik sedang menyaksikan independensi penegakan hukum menegakkan tulang punggungnya sendiri. Sebaliknya, jika isu tersebut ternyata tidak benar, maka berkembangnya narasi itu sendiri adalah cermin retak yang memantulkan betapa rapuhnya kepercayaan publik terhadap transparansi komunikasi negara. Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi siapa yang benar, melainkan apakah negara masih sanggup meyakinkan rakyat bahwa hukum bekerja tanpa dikendalikan kepentingan politik.
Supremasi Hukum yang Diuji dari Dalam
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara, mulai dari Presiden, Kepolisian, Kejaksaan, hakim, hingga pejabat tinggi lainnya, tunduk pada hukum, bukan berdiri di atasnya bagai menara gading yang tak tersentuh. Prinsip equality before the law dikuatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kedudukan setara setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menambahkan asas praduga tak bersalah, yaitu setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Status tersangka terhadap Febrie karena itu bukanlah vonis. Status ini adalah pintu yang dipaksa terbuka, memaksa publik mengintip ke ruang gelap sistem pengawasan aparat penegak hukum yang selama ini dianggap kebal dari sorotan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sama-sama mengamanatkan profesionalisme, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Prinsip-prinsip ini runtuh menjadi puing kalimat kosong begitu aparat yang diberi mandat menegakkan hukum justru diduga menggerogoti kewenangan yang sama dari dalam.
Persoalan sesungguhnya bukan sekadar dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang yang menjerat satu individu. Ancaman yang jauh lebih serius adalah robohnya legitimasi moral institusi penegak hukum secara keseluruhan, seperti tiang penyangga yang keropos dari dalam sebelum akhirnya ambruk tanpa peringatan. Selama ini masyarakat percaya polisi menangkap pelaku kejahatan, jaksa menuntut terdakwa, dan hakim memutus perkara secara berintegritas. Begitu aparat penegak hukum sendiri diduga melanggar hukum, pertanyaan paling telanjang pun menyeruak ke permukaan. Kepada siapa lagi rakyat harus menaruh percaya?
Dalam ilmu ketatanegaraan, situasi ini dikenal sebagai crisis of legitimacy, titik ketika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap institusi negara. Begitu legitimasi runtuh, hukum tidak lagi dihormati karena dianggap benar, melainkan ditaati semata karena rasa takut terhadap kekuasaan, seperti anjing yang tunduk bukan karena hormat pada tuannya, melainkan karena gentar pada cambuknya. Bagi negara demokrasi, tidak ada kondisi yang lebih berbahaya dibandingkan ini.
Hipotesis Arah Politik, Titik Balik atau Titik Nadir?
Kasus Febrie berpotensi menjadi persimpangan jalan bagi hubungan antar lembaga penegak hukum, dengan dua hipotesis besar yang saling berhadapan bagai dua sisi mata pedang.
Hipotesis pertama, apabila proses penyidikan berujung pada pembuktian kuat di pengadilan, publik akan menyaksikan bukti nyata bahwa tidak ada lagi pejabat yang kebal hukum. Skenario ini berpotensi menjadi tonggak yang memperkuat citra supremasi hukum dan menaikkan kepercayaan publik terhadap sistem checks and balances antar lembaga.
Hipotesis kedua, apabila perkara ini berhenti di tengah jalan, alat bukti dinilai lemah, atau prosesnya dipenuhi kontroversi prosedural, publik akan menyimpulkan hukum sedang dijadikan panggung sandiwara pertarungan elite. Konsekuensinya akan menjalar jauh melampaui Kejaksaan atau Kepolisian, menjalar bagai api yang menyambar dari satu institusi ke institusi lain. Presiden sebagai kepala pemerintahan turut menanggung beban politik karena masyarakat akan mempertanyakan kapasitas pemerintah menjaga soliditas aparat penegak hukum.
Dari sisi ekonomi, investor lazim menempatkan stabilitas institusi hukum sebagai indikator kepastian berusaha. Begitu institusi hukum dipersepsikan saling berkonflik atau kehilangan kredibilitas, persepsi risiko terhadap iklim investasi berpotensi meningkat tajam, dan ini adalah harga mahal yang harus ditanggung negara jauh di luar ranah hukum itu sendiri.
Dari sisi politik, oposisi hampir pasti akan menyambar situasi ini sebagai amunisi kritik terhadap pemerintah, sementara pendukung pemerintah akan berusaha membuktikan proses hukum berjalan independen. Pertarungan narasi ini pada akhirnya akan menyeret kasus pidana individu menjadi isu politik nasional yang jauh lebih besar dari substansi hukumnya sendiri, sebuah bola salju kecil yang menggelinding menjadi longsoran opini publik.
Kasus Febrie Adriansyah, pada akhirnya, bukan sekadar soal satu pejabat berstatus tersangka. Kasus ini adalah palu godam yang menguji kualitas negara hukum Indonesia hingga ke akar-akarnya. Analisis mengenai dugaan adanya perintah Presiden agar seseorang tidak dijadikan tersangka tetap harus ditempatkan secara hati-hati, mengingat hingga kini belum ada bukti atau pernyataan resmi yang mengonfirmasi hal tersebut. Kesimpulan tentang adanya pembangkangan aparat terhadap Presiden tidak tepat diambil hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Yang harus terus dikawal adalah memastikan proses hukum berlangsung sesuai asas due process of law, transparan, dan dapat diuji secara terbuka di pengadilan. Ketika hukum dijalankan secara objektif, negara hukum akan berdiri semakin kokoh. Ketika hukum dipersepsikan sebagai alat tarik-menarik kepentingan elite, yang paling dirugikan bukan hanya institusi penegak hukum, melainkan rakyat yang selama ini menggantungkan harapan terakhirnya pada keadilan. (ES/NR01)