
SLBN Raharja Tanjungsari: Proyek Rp1,1 Miliar Diduga Sunat Spesifikasi, Keselamatan Siswa Terancam
SUMEDANG, Narasi.id — Proyek revitalisasi senilai Rp1,1 miliar di SLB Negeri Raharja Tanjungsari mencuat sebagai skandal konstruksi yang menampar wajah pengawasan pemerintah. Dugaan sunat spesifikasi bukan sekadar kesalahan teknis biasa, tapi sebuah ancaman nyata bagi keselamatan ratusan siswa berkebutuhan khusus yang setiap hari menggantungkan keselamatan mereka pada bangunan yang dibangun di atas praktik yang rapuh.
Inspeksi Mendadak Buka Borok yang Coba Disembunyikan
Tim verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun lapangan dan langsung menemukan apa yang selama ini dicoba ditutup rapat. Besi sloof yang sempat viral karena hanya menempel di atas tanah tanpa pondasi tiba-tiba “diselamatkan” begitu sorotan publik datang. Perbaikan kilat dilakukan bak menambal kapal yang sudah terlanjur bocor di tengah lautan.
Publik berhak bertanya keras. Jia sejak awal pekerjaannya benar, mengapa baru bergerak setelah disorot?
Konsultan Angkat Tangan, Akui Evaluasi Fatal
Di bawah tekanan bukti yang tidak bisa dibantah, konsultan pengawas akhirnya menyerah. Permintaan maaf yang dilayangkan terdengar seperti pengakuan tanpa perlawanan.
“Kami memohon maaf. Ini evaluasi fatal bagi kami.”
Kalimat itu pendek, tetapi ekornya panjang. Dalam kacamata hukum, pernyataan ini membuka pintu dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan memenuhi standar keselamatan dan mutu. Jika spesifikasi terbukti sengaja dipangkas, ini bukan lagi urusan kelalaian teknis, tapi berpotensi masuk wilayah pidana.
Lebih jauh, aroma penyimpangan anggaran mengarahkan penyidik ke Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001. Pasal penyalahgunaan kewenangan bukan lagi sekadar ancaman wacana jika terbukti ada niat memperkaya diri dengan mengorbankan mutu bangunan sekolah luar biasa.
Kepala Sekolah Berdiri Seperti Tembok
Saat konsultan mulai membuka pintu kejujuran, Kepala SLBN Raharja justru memilih bertahan di balik tembok defensif. Alih-alih mengevaluasi, respons yang muncul justru mempersoalkan prosedur pemberitaan.
“Saya tidak terima disebut salah. Wartawan tidak konfirmasi dulu ke saya.”
Pernyataan itu menggelikan sekaligus mengkhawatirkan. Publik tidak sedang memperdebatkan etika jurnalistik, publik sedang mempertanyakan keselamatan bangunan tempat anak-anak berkebutuhan khusus belajar setiap hari. Sikap seperti ini terang-terangan berseberangan dengan prinsip akuntabilitas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Ketika satu pihak sudah mengakui salah sementara pihak lain masih ngotot tidak ada masalah, logika publik wajar mempertanyakan: ada apa yang sedang dijaga?
Ujian Integritas yang Tidak Bisa Dihindari
Kasus SLBN Raharja Tanjungsari kini telah menjelma menjadi lebih dari sekadar proyek bermasalah. Ini adalah ujian terbuka bagi integritas pengawasan, nyali birokrasi, dan keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Sumedang.
Sloof tanpa pondasi bukan sekadar kekeliruan teknis. Itu seperti menanam pohon tanpa akar, lalu berharap tetap berdiri kokoh saat badai menerjang. Dan dalam konteks bangunan sekolah luar biasa, kegagalan struktur bukan angka statistik — ia adalah nyawa.
Permintaan maaf mungkin bisa menambal beton yang retak. Namun ia tidak akan pernah mampu menutup retakan kepercayaan publik yang sudah terlanjur retak.
Publik kini menunggu satu hal: apakah kasus ini benar-benar dibawa tuntas ke ranah hukum, atau kembali menguap seperti puluhan proyek bermasalah lainnya yang mati sebelum sempat diadili. (P. Sofian)