
Ironi Pungutan TKA dan Wajah Buram Tata Kelola Pendidikan
ADA ironi yang terasa seperti tamparan ketika ruang kelas sekolah dasar, tempat yang seharusnya menjadi ladang penyemaian nilai, justru berubah menjadi loket transaksi yang beroperasi dengan rasa malu yang sudah menguap. Dugaan pungutan untuk Tes Kompetensi Akademik (TKA) di sejumlah sekolah dasar Kabupaten Sumedang bukan sekadar persoalan teknis pembiayaan. Realitas ini adalah otopsi dari tata kelola pendidikan yang mati suri namun masih nekat berdiri di depan kelas.
Negara sebenarnya sudah hadir di atas kertas. Dana Bantuan Operasional Sekolah bukan sekadar angka dalam lembar anggaran melainkan kontrak sosial antara negara dan warga bahwa pendidikan tidak akan dijadikan komoditas. Petunjuk teknis BOS secara eksplisit mencakup pembiayaan evaluasi pembelajaran. Penyelenggaraan TKA sebagai bagian dari proses akademik tidak menyisakan ruang hukum maupun moral bagi sekolah untuk mengulurkan tangan ke kantong orang tua. Dana itu sudah tersedia. Pertanyaannya kini bukan lagi soal kemampuan anggaran melainkan soal kemauan untuk patuh.
Namun di lapangan, logika bekerja secara terbalik. Nominal biaya ditetapkan lalu orang tua diminta membayar. Semua itu dibungkus dengan diksi yang terdengar santun. Bukan pungutan melainkan partisipasi, bukan kewajiban melainkan kebersamaan. Ini bukan eufemisme biasa melainkan manipulasi bahasa yang sistematis. Menyebut pungutan sebagai partisipasi ibarat menyebut jalan berlubang sebagai fitur: bunyinya berbeda namun celakanya tetap sama.
Regulasi sebenarnya tidak memberi ruang abu abu. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menarik garis demarkasi yang tegas bahwa pungutan bersifat wajib dan bernominal pasti, sedangkan sumbangan bersifat sukarela serta tidak mengikat. Penetapan biaya TKA dengan angka tertentu merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan sadar. Tidak ada yang bisa diperdebatkan secara hukum di sini karena pilihannya hanya satu: patuh atau melanggar.
Mekanisme legitimasi yang digunakan sekolah justru terasa lebih berbahaya. Kesepakatan bersama dijadikan tameng di mana rapat digelar dan berita acara ditandatangani seolah demokrasi telah berjalan. Padahal, relasi antara institusi sekolah dan orang tua tidak pernah benar benar setara. Seorang ibu yang menandatangani berita acara itu tidak sedang menyatakan persetujuan yang tulus. Ia sedang kalah sebelum bertarung karena taruhannya adalah kenyamanan anaknya di sekolah. Ini bukan kesepakatan melainkan ketundukan yang diberi bingkai prosedural.
Pada akar masalahnya, fenomena ini mencerminkan kegagalan ganda yaitu lemahnya disiplin anggaran sekaligus lumpuhnya akuntabilitas publik. Dana BOS yang dirancang sebagai solusi struktural justru menjelma menjadi sumber kebocoran yang tidak terdeteksi. Ketika evaluasi akademik yang paling elementer sekalipun masih ditarik biayanya dari orang tua, publik dipaksa mempertanyakan ke mana uang negara tersebut mengalir. Apakah perencanaan anggaran memang tidak dilakukan atau transparansi hanya berhenti pada papan pengumuman yang berdebu.
Secara satir, sekolah mengajarkan kejujuran dalam buku teks sementara praktik di lapangan secara sistematis mengaburkan fakta. Situasi ini seperti panggung teater di mana seluruh aktor tahu naskahnya cacat namun pertunjukan tetap berlanjut karena tidak ada yang mau menjadi orang pertama yang berdiri lalu berkata: cukup.
Dampak jangka panjang dari normalisasi praktik ini tidak boleh diremehkan. Hal ini mengancam bukan sekadar isi kantong orang tua melainkan kepercayaan institusional yang jauh lebih mahal untuk dibangun kembali. Anak anak tidak hanya belajar dari apa yang tertulis di buku, mereka belajar dari apa yang mereka saksikan langsung. Kompromi berulang terhadap aturan yang dikemas dengan bahasa manis itulah pelajaran sesungguhnya yang sedang mereka terima.
Pemerintah daerah tidak cukup merespons persoalan ini hanya dengan imbauan. Imbauan adalah obat batuk untuk pasien yang sebenarnya membutuhkan operasi besar. Audit dana BOS harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar audit seremonial yang hasilnya sudah bisa ditebak sebelum dimulai. Sekolah yang terbukti melanggar harus menerima sanksi dengan daya gigit nyata, bukan sekadar teguran tertulis yang diarsipkan lalu dilupakan.
Persoalan ini bukan semata tentang uang TKA. Ini adalah pertanyaan tentang posisi kita: apakah pendidikan masih diperlakukan sebagai hak publik yang wajib dijaga integritasnya, atau kita sedang membiarkannya tergelincir diam-diam menjadi pasar informal yang beroperasi di balik seragam dan upacara bendera. Pungutan liar yang terus dibiarkan tumbuh seperti gulma tidak akan menghasilkan generasi terdidik, melainkan hanya melahirkan masyarakat yang telah kehilangan alasan untuk percaya. (ES/NR01)