
Dari Rumah Bunda Bilqis, Pesan Migrasi Aman Menggema
EDITORIAL – Ada sesuatu yang menarik dari sebuah kegiatan ketika ruang pertemuannya bukan gedung pemerintahan, bukan hotel, dan bukan pula ruang konferensi yang penuh seremoni, melainkan sebuah aula di rumah.
Di tempat itulah Yuslita Sumartini Bilqis, S.M atau akrab disapa Bunda Bilqis kembali mempertemukan masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tema yang diangkat sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat: cara aman bekerja di luar negeri.
Kegiatan tersebut mungkin terlihat sederhana bila dilihat sekilas. Namun jika dicermati lebih jauh, isu yang dibicarakan sesungguhnya menyentuh salah satu persoalan penting dalam mobilitas tenaga kerja Indonesia, yaitu bagaimana memastikan keinginan masyarakat mencari penghidupan di luar negeri tidak justru membawa mereka masuk ke persoalan baru.
Perhatian Bunda Bilqis terhadap isu PMI belakangan terlihat semakin intens. Kegiatan terbaru di aula kediamannya menjadi bagian dari rangkaian perhatian tersebut, dan di sinilah pesan migrasi aman menjadi penting.
Bekerja ke luar negeri bukan sekadar persoalan mendapatkan tiket, paspor, dan pekerjaan. Ada proses panjang yang harus dipahami calon PMI sejak awal, mulai dari memastikan perusahaan atau lembaga penempatan, dokumen, kontrak kerja, negara tujuan, jenis pekerjaan, hak dan kewajiban, hingga saluran pengaduan ketika menghadapi persoalan. Pengetahuan sebelum berangkat dapat menjadi bentuk perlindungan pertama bagi seorang pekerja migran, dan edukasi semacam itu makin relevan ketika masyarakat dihadapkan pada begitu banyak informasi mengenai peluang kerja di luar negeri yang tidak semuanya dapat dipercaya.
Kasus warga Sumedang yang menjadi korban penipuan pekerjaan di Kamboja, dan harus dipulangkan pada 2026, menjadi pengingat bahwa tawaran bekerja di luar negeri juga memiliki risiko. Dalam kasus tersebut, korban dilaporkan mengalami penyekapan dan dipaksa bekerja dalam aktivitas penipuan daring, dengan proses pemulangan yang melibatkan koordinasi sejumlah pihak. Kasus tersebut menunjukkan satu hal sederhana: informasi yang benar sebelum keberangkatan bukan perkara sepele.
Rumah sebagai Ruang Edukasi, PMI sebagai Wajah Ekonomi Keluarga
Ada makna tersendiri ketika edukasi tentang PMI dibawa ke ruang yang lebih dekat dengan masyarakat. Aula rumah Bunda Bilqis dalam konteks ini bukan sekadar tempat berlangsungnya acara, melainkan ruang dialog yang mempertemukan persoalan besar dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Bunda Bilqis sendiri tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, yang dalam struktur DPRD menangani bidang keuangan dan perekonomian. Persinggungan PMI dengan persoalan ekonomi pun sangat jelas. Banyak warga memilih bekerja ke luar negeri karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Di belakang seorang PMI ada keluarga yang berharap kehidupan ekonominya meningkat, anak yang ingin terus sekolah, kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi, dan cita-cita memiliki kehidupan yang lebih layak. Membicarakan perlindungan PMI, pada dasarnya, juga membicarakan perlindungan terhadap ekonomi keluarga.
Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar berapa banyak warga yang dapat bekerja di luar negeri. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah mereka mengetahui cara berangkat dengan aman, apakah mereka memahami haknya, dan apakah setelah kembali ke tanah air, pengalaman serta penghasilannya dapat menjadi modal untuk membangun kehidupan yang lebih baik.
Cara pandang terhadap PMI juga perlu diperluas. Mereka bukan sekadar tenaga kerja yang dikirim ke negara lain, melainkan warga negara yang membawa keterampilan, tenaga, pengalaman, dan harapan keluarga. Perlindungan semestinya dimulai sebelum keberangkatan dan tidak berhenti ketika mereka tiba di negara tujuan.
Pemerintah Kabupaten Sumedang telah memasukkan perlindungan PMI pra dan purna penempatan, serta peningkatan perlindungan dan kompetensi CPMI/PMI, ke dalam dokumen perencanaan ketenagakerjaannya. Di tingkat Jawa Barat, perlindungan PMI juga memiliki landasan khusus melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Isu yang dibicarakan dari sebuah aula rumah, dengan demikian, sebenarnya memiliki dimensi kebijakan yang cukup besar: persoalan ketenagakerjaan, persoalan ekonomi, persoalan perlindungan warga negara, sekaligus persoalan masa depan keluarga.
Dari Berangkat hingga Pulang
Keberhasilan seorang pekerja migran pada akhirnya tidak semestinya hanya dilihat dari keberhasilannya memperoleh pekerjaan di luar negeri. Ada perjalanan yang jauh lebih panjang: berangkat melalui jalur yang benar, bekerja dengan perlindungan, memperoleh hak, lalu pulang dengan membawa pengalaman dan manfaat ekonomi bagi keluarga.
Di titik inilah konsistensi kegiatan Bunda Bilqis terkait PMI menjadi menarik untuk dicermati. Ketika persoalan migrasi aman dibawa ke ruang yang dekat dengan masyarakat, pesan yang muncul menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami: luar negeri boleh menjadi ruang mencari peluang, tetapi jangan pernah berangkat tanpa pengetahuan dan perlindungan.
Bagi keluarga yang melepas anggota keluarganya bekerja ke luar negeri, yang diharapkan bukan sekadar kabar bahwa keberangkatan telah terjadi, melainkan kepastian bahwa yang berangkat membawa harapan, bekerja dalam keadaan aman, dan suatu hari nanti pulang membawa masa depan. Dari sebuah aula rumah di Sumedang, percakapan tentang masa depan para pekerja migran itu layak terus diperluas. (Elang Salamina)