
Tuti Ruswati dan Gebrakan Pemerintahan Berbasis Data
ADA satu hal menarik dari langkah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., ketika meminta para camat mempercepat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan stunting. Ia tidak sekadar meminta program berjalan, melainkan menekankan agar setiap intervensi berpijak pada data yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan birokrasi semacam ini patut diapresiasi.
Dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Tadjimalela Bapperida, Senin, 24 Agustus 2026, Tuti mendorong camat agar tidak menjadikan persoalan ATS dan stunting sekadar angka dalam laporan. Data harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan: siapa yang harus ditangani, di mana keberadaannya, apa persoalannya, dan intervensi apa yang paling tepat. Semua itu harus dapat dipetakan secara jelas.
Kebijakan yang Berpijak pada Bukti
Secara akademik, pendekatan ini dikenal sebagai evidence-based policy, yaitu kebijakan yang disusun berdasarkan bukti dan informasi yang dapat diverifikasi. Pemerintah tidak lagi bekerja dengan asumsi, tetapi menggunakan data sebagai dasar penentuan prioritas.
Signifikansi pendekatan ini terletak pada karakter ATS dan stunting sendiri, dua persoalan yang berbeda akar tetapi sama-sama menentukan kualitas sumber daya manusia daerah. Anak yang tidak bersekolah bukan semata persoalan pendidikan. Di baliknya bisa terdapat faktor ekonomi keluarga, akses, lingkungan sosial, pola pengasuhan, hingga persoalan administratif kependudukan. Stunting pun tidak cukup ditangani hanya dengan pemberian makanan tambahan, karena faktor gizi, kesehatan, sanitasi, pola asuh, dan kondisi sosial ekonomi harus dilihat sebagai satu kesatuan yang saling terkait.
Keputusan Tuti mendorong camat bergerak lebih cepat sekaligus berbasis data pada dasarnya adalah upaya membangun rantai kebijakan yang utuh, dari pengumpulan data hingga intervensi di lapangan. Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, serta sinkronisasi antara pemerintah pusat, daerah, desa, dan para pemangku kepentingan.
Camat, dengan demikian, tidak boleh bekerja sendirian. Pemerintah kecamatan harus menjadi simpul koordinasi yang menghubungkan perangkat daerah, desa, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, dan masyarakat. Di titik inilah posisi Sekda menjadi strategis, bukan hanya sebagai administrator pemerintahan, melainkan juga orkestrator birokrasi yang memastikan berbagai perangkat daerah bergerak dalam irama yang sama.
Tata Kelola Data sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Langkah lain yang layak diapresiasi adalah penandatanganan perjanjian keamanan data antara Sekda dan para camat. Langkah ini menunjukkan pemahaman atas satu prinsip penting dalam pemerintahan digital: data bukan hanya harus tersedia, tetapi juga harus dikelola secara tertib dan aman. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah menempatkan sistem informasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan regulasi ini saat ini masih berlaku.
Keamanan data pada gilirannya bukan sekadar urusan teknis teknologi informasi. Ia berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, akurasi informasi, dan kepercayaan publik. Pendekatan berbasis data juga selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi urusan pemerintahan konkuren, termasuk pendidikan dan kesehatan, antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks pendidikan dasar, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan pengelolaan yang jelas.
Instruksi kepada camat untuk mempercepat penanganan ATS, atas dasar itu, bukan sekadar instruksi administratif belaka. Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kewenangan pemerintahan benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang menyentuh persoalan warga secara langsung.
Tantangan yang tersisa adalah memastikan gebrakan ini tidak berhenti di ruang rapat. Data harus terus diperbarui, temuan harus diverifikasi, intervensi harus memiliki indikator keberhasilan, dan hasilnya perlu dievaluasi secara berkala. Jika mekanisme ini berjalan konsisten, Sumedang tidak hanya akan memiliki pemerintahan yang cepat merespons persoalan, tetapi juga birokrasi yang semakin presisi, terukur, dan berbasis bukti.
Ukuran keberhasilan kebijakan, pada akhirnya, bukan seberapa banyak rapat digelar atau berapa banyak instruksi dikeluarkan. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah seorang anak yang sebelumnya tidak bersekolah akhirnya kembali ke bangku pendidikan, apakah seorang anak berisiko stunting mendapatkan intervensi yang tepat, dan apakah masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah.
Gebrakan Tuti Ruswati, dalam konteks itu, patut dibaca sebagai upaya membangun budaya kerja baru: birokrasi yang tidak hanya sibuk bekerja, tetapi tahu apa yang dikerjakan, untuk siapa, berdasarkan data apa, dan bagaimana mengukur hasilnya. Selama konsistensi ini terjaga, Sumedang sedang bergerak menuju pemerintahan yang bukan sekadar responsif, tetapi juga evidence-based, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil. (ES/NR01)