
Kepala Sekolah Mengaku Tak Paham, Kabid Sarpras Cuci Tangan: Proyek Revitalisasi SDN Situbatu Jadi Panggung Sandiwara “Tidak Tahu”
SUMEDANG, Narasi.id – Dugaan pengurangan elemen struktur vital pada proyek Revitalisasi SD Negeri Situbatu, Kecamatan Surian, kini berubah menjadi pertunjukan lempar tanggung jawab yang nyaris sempurna. Setiap pihak yang seharusnya menjawab justru berlomba menghilang di balik satu kalimat sakti: tidak tahu. Anggaran negara mengalir, bangunan berdiri, tetapi tak satu pun pejabat yang berani mengaku sebagai pengawasnya.
Kepala SD Negeri Situbatu yang juga menjabat Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Surian, Toto, menyatakan tidak memahami persoalan teknis bangunan. Ia berdalih seluruh pekerjaan telah diserahkan kepada pemborong sehingga dirinya tidak mengetahui detail konstruksi yang tengah dikerjakan di halaman sekolahnya sendiri.
Alasan itu tidak hanya lemah, tetapi juga berbahaya. Proyek ini dijalankan lewat skema swakelola, bukan proyek kontraktual biasa yang bisa dilepas begitu saja kepada pihak ketiga. Kepala sekolah dan panitia pembangunan justru menjadi ujung tombak pengendalian mutu, bukan penonton di pinggir lapangan. Ketika ujung tombak itu mengaku buta terhadap proyeknya sendiri, publik pantas bertanya: untuk apa jabatan Ketua K3S disandang jika fungsi paling dasarnya, yaitu mengawasi, justru ditiadakan?
Jika logika “diserahkan ke pemborong” ini dibiarkan, maka pertanyaannya sederhana. Di mana fungsi panitia pembangunan sekolah? Siapa yang memeriksa apakah gambar kerja benar-benar diterjemahkan menjadi bangunan yang aman? Dan siapa yang akan bertanggung jawab jika atap runtuh menimpa anak-anak yang belajar di ruangan itu?
Swakelola bukan zona bebas tanggung jawab. Skema ini justru dirancang agar akuntabilitas melekat ketat pada pelaksana, bukan menjadi celah untuk cuci tangan massal. Ketika pengendali kegiatan mengaku tidak tahu apa yang terjadi di lapangan yang menjadi tanggung jawabnya sendiri, yang runtuh bukan hanya standar mutu bangunan, melainkan juga logika dasar tata kelola pemerintahan.
Kabid Sarpras Ikut Bermain Peran “Tidak Tahu”
Sikap serupa juga dipertontonkan Dondon, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Dimintai konfirmasi soal dugaan tidak terpasangnya balok lintel beserta pembesian dan pengecoran penahan beban di atas kusen aluminium, ia memilih menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut dan mempersilakan media berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah.
Jawaban ini sulit diterima nalar sehat mana pun. Kabid Sarpras adalah pejabat yang secara struktural justru dibayar negara untuk tahu persis kondisi setiap proyek sarana pendidikan di wilayahnya, bukan untuk melempar bola ke pihak sekolah begitu ditanya media. Jika pejabat teknis di level ini saja mengaku gelap informasi, maka fungsi pengawasan dinas patut dipertanyakan secara menyeluruh, bukan sekadar pada kasus ini saja.
Ironinya, ketidaktahuan yang berulang dari dua pihak yang berbeda justru membentuk pola. Bukan kebetulan, melainkan potret nyata lemahnya pengendalian internal yang dibiarkan menjadi kebiasaan. Jabatan struktural yang seharusnya menjadi jaminan mutu justru berubah fungsi menjadi tameng pelepasan tanggung jawab.
Secara regulasi, posisi ini sudah sangat gamblang. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pelaksana swakelola bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga hasil pekerjaan. Ketentuan itu dipertegas Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang mewajibkan pengendalian mutu dan pertanggungjawaban yang jelas dari penyelenggara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional turut mengamanatkan bahwa penyelenggara pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 menambahkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keandalan bangunan dan spesifikasi teknis. Semua aturan ini berdiri tegak, tetapi seolah tidak berlaku di lapangan.
Apabila dugaan pengurangan struktur bangunan ini terbukti benar, persoalannya bukan lagi sekadar mutu fisik proyek. Kasus ini menyentuh langsung soal pengawasan anggaran, integritas pejabat, dan keberanian aparat penegak untuk membuka fakta secara terang benderang, bukan menunggu bangunan retak lebih dulu baru bergerak.
Bangunan sekolah bukan panggung uji coba birokrasi, dan jelas bukan arena saling lempar tanggung jawab. Setiap kali proyek yang dibiayai uang rakyat dijawab dengan kalimat “tidak tahu”, di situlah alarm pengawasan seharusnya berbunyi paling nyaring. Nilai proyek mungkin hanya ratusan juta rupiah, tetapi taruhannya adalah keselamatan anak-anak yang setiap hari duduk di bangku kelas itu. Publik menanti bukan basa-basi klarifikasi, melainkan audit menyeluruh dan langkah tegas aparat pengawas untuk memastikan revitalisasi ini benar-benar membangun sekolah, bukan diam-diam meruntuhkan kepercayaan publik terhadap anggaran pendidikan. (P. Sofyan)