
Hitungan Kursi di Balik Sikap Menunggu DPRD Sumedang
SIKAP tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumedang dalam merespons dugaan kasus yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang patut dicermati secara saksama, sebab di baliknya tersimpan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar pilihan bersikap. Publik kerap menilai sikap lembaga politik semata dari keberanian personal para wakil rakyatnya. Padahal, keberanian itu selalu berpijak pada satu hal yang lebih konkret, yaitu peta kekuatan di ruang sidang. Ketika peta itu dibuka, tampak bahwa persoalan ini bukan semata ujian nyali, melainkan pertaruhan atas kredibilitas lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah. Sayangnya, jika ada cabang olahraga bernama “menunggu”, DPRD Sumedang barangkali sudah pantas dikirim mewakili Jawa Barat ke tingkat nasional.
Kekuatan Riil yang Kerap Luput dari Perhatian Publik
Ada anggapan umum bahwa koalisi pengusung kepala daerah senantiasa berdiri dengan kekuatan yang jauh lebih besar dibandingkan kekuatan di luarnya. Anggapan tersebut perlu diuji ulang dalam kasus Sumedang. Dari 50 kursi DPRD, partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yakni PPP, PKB, PAN, Gerindra, dan Demokrat, hanya mengumpulkan 25 kursi. Golkar, PKS, dan PDIP yang berada di luar barisan pengusung mengumpulkan jumlah yang sama persis, 25 kursi.
Fakta ini seharusnya menjadi modal yang cukup untuk menghadirkan pengawasan yang berimbang. Kenyataannya, konfigurasi ini justru melahirkan pembelahan sikap yang khas dalam politik lokal. PDIP dan PKS, yang tidak memikul beban menjaga jalannya pemerintahan, tampil lebih terbuka mendorong penggunaan hak angket. Gerindra, PPP, dan PKB memilih bersikap menunggu, bukan karena tidak memiliki kekuatan politik yang memadai, melainkan karena posisi mereka sebagai bagian dari koalisi pengusung membuat sikap menunggu menjadi pilihan yang lebih rasional secara politik. PAN berada pada posisi yang paling pelik, mengingat Wakil Bupati adalah kader sekaligus Ketua DPC partai tersebut. Adapun Golkar, sebagai peraih kursi terbanyak, memilih posisi di tengah yang memungkinkan partai ini mengambil sikap sesuai dengan arah hasil investigasi kelak.
Dari sini terlihat bahwa lemahnya daya dorong pengawasan DPRD Sumedang bukan disebabkan oleh ketiadaan kekuatan. Ia lebih disebabkan oleh pilihan politik untuk tidak memaksimalkan kekuatan yang sesungguhnya dimiliki. Ironisnya, kekuatan seimbang 25 berbanding 25 yang semestinya menjadi modal keberanian kolektif, justru diperlakukan seperti barang pecah belah, disimpan rapi di lemari agar tidak pecah, bukan dipakai untuk menegakkan fungsi pengawasan. Anehnya, dalam banyak urusan lain, mulai dari pembahasan anggaran hingga pembagian kursi alat kelengkapan dewan, para wakil rakyat ini justru dikenal piawai berhitung sampai ke desimal terkecil. Kepiawaian berhitung itu rupanya mendadak menguap begitu yang dihitung adalah keberanian untuk mengawasi kekuasaan.
Ambang Batas Formal yang Rawan Dijadikan Alasan
Persoalan berikutnya muncul ketika argumen kesulitan prosedural mulai digunakan sebagai pembenaran atas sikap pasif. Harus diakui, syarat pengesahan hak angket memang tidak ringan. Rapat paripurna yang menentukan nasibnya mesti dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari total anggota, dan keputusan baru sah apabila disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika diterjemahkan ke angka, sekitar 38 dari 50 anggota mesti hadir, dengan kebutuhan suara setuju yang dapat mencapai 34.
Akan tetapi, publik perlu diingatkan bahwa hambatan besar itu tidak berada di pintu masuk. Untuk sekadar mengusulkan hak angket, syarat yang berlaku hanya memerlukan dukungan tujuh anggota dari lebih dari satu fraksi, dan modal itu sudah tersedia hanya dengan menggabungkan kekuatan PDIP dan PKS. Artinya, hambatan sesungguhnya berada pada tahap pengesahan di ruang paripurna, tempat kepentingan menjaga kekuasaan berhadapan langsung dengan kepentingan mengawasi kekuasaan.
Dalam konteks inilah, ambang batas formal yang tinggi kerap disalahgunakan bukan sebagai penjelasan yang jujur, melainkan sebagai tameng. Fraksi yang sesungguhnya enggan bersikap dapat berlindung di balik argumen bahwa hak angket sulit disahkan, tanpa pernah benar-benar menempuh jalur pengawasan lain yang jauh lebih mudah dijangkau, seperti rapat dengar pendapat, permintaan keterangan resmi, atau pendalaman informasi. Hak-hak kelembagaan yang diberikan undang-undang itu pun perlahan berubah fungsi, dari alat pengawasan menjadi semacam pajangan di ruang tamu gedung dewan, terlihat gagah dalam bingkai undang-undang, tetapi jarang benar-benar dipakai.
Ada pula kemungkinan yang lebih pahit untuk diakui, yakni kemungkinan bahwa langkah-langkah tersebut hanya akan berhenti sebagai dramaturgi politik. Rapat dengar pendapat digelar, surat permintaan keterangan dikirimkan, pernyataan tegas disampaikan di hadapan media, namun semuanya dirancang sekadar untuk memperlihatkan kepada publik bahwa DPRD telah bekerja, bukan untuk benar-benar mengawal persoalan hingga tuntas. Bila skenario ini yang terjadi, yang dipertontonkan bukan pengawasan, melainkan pertunjukan pengawasan, sebuah perbedaan tipis yang berdampak jauh lebih merusak, sebab publik yang merasa telah diwakili justru tertipu oleh kesan kerja keras yang kosong dari niat menindaklanjuti. Jika memang demikian, gedung dewan sesekali perlu diingatkan bahwa fungsinya adalah ruang sidang, bukan panggung teater, dan konstituen bukan penonton yang cukup dipuaskan dengan tepuk tangan seremonial.
Marwah Lembaga yang Tidak Boleh Digantungkan pada Itikad Baik Semata
Pada akhirnya, publik tidak sedang menuntut keajaiban angka dari DPRD Sumedang. Yang dituntut hanyalah kejujuran atas keterbatasan yang ada, disertai konsistensi dalam menjalankan segala upaya pengawasan yang masih memungkinkan di tengah keterbatasan tersebut. Kalkulasi 25 berbanding 25 semestinya menjadi pengingat bahwa keberanian politik tidak lagi cukup diukur dari pernyataan di hadapan wartawan, melainkan dari kesediaan menempuh jalur pengawasan yang tersedia, betapa pun kecil peluang keberhasilannya secara formal.
Jika yang terjadi hanya sikap menunggu hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa disertai satu pun langkah pengawasan paralel, publik berhak menyimpulkan bahwa DPRD Sumedang bukan sedang terkendala keterbatasan struktural, melainkan sedang memilih untuk tidak bekerja, dan membungkus pilihan itu dengan bahasa kehati-hatian. Kalau menunggu tanpa kerja apa pun sudah dianggap sebagai bentuk kehati-hatian, gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan pun sesungguhnya layak dipertanyakan, sebab publik menggaji wakilnya untuk mengawasi, bukan untuk duduk manis menanti kabar dari provinsi.
Namun demikian, publik tidak perlu berhenti pada kekecewaan semata. Sepanjang DPRD masih terjebak dalam dramaturgi politik, kejelasan kasus ini tetap dapat dikejar melalui jalur lain yang berjalan secara paralel. Warga dapat memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi publik untuk memperoleh kejelasan mengenai progres dan target waktu investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, alih-alih menerima jawaban tanpa batas waktu yang jelas. Status laporan yang sempat dilayangkan ke Polda Jawa Barat dan kemudian dicabut juga layak ditelusuri lebih jauh, mengingat pencabutan laporan terhadap pejabat publik semestinya tidak diperlakukan sebagai catatan kaki yang mudah dilupakan. Ombudsman turut memiliki ruang untuk memastikan proses investigasi berjalan sesuai prosedur, tanpa harus menunggu inisiatif DPRD lebih dahulu.
Tekanan dari luar gedung dewan pun kerap terbukti lebih efektif dibandingkan mengandalkan wacana di dalamnya. Konsolidasi masyarakat sipil, kajian akademisi lokal, serta pemantauan terbuka atas kehadiran dan sikap setiap anggota dewan dalam rapat-rapat terkait, dapat menjadi pengingat bahwa rekam jejak politik tidak akan pernah menguap begitu saja ketika sorotan media mereda. Sebab pada akhirnya, sebuah dramaturgi politik hanya dapat bertahan selama tidak ada pihak yang benar-benar mencatat siapa berkata apa, siapa hadir, dan siapa memilih diam. Selama catatan itu terus dijaga oleh publik, panggung yang semula nyaman untuk berpura-pura bekerja akan kehilangan penontonnya, dan pada titik itulah, marwah DPRD Sumedang sebagai lembaga pengawas akan benar-benar diuji. (Elang Salamina)