
Inspektorat Sudah Cuci Tangan, DPRD Sumedang Mau Ikut Bersembunyi?
OPINI – Sumedang kembali disuguhi drama lanjutan dari perkara yang menyeret nama Wakil Bupati dan RY. Inspektorat Provinsi Jawa Barat menyatakan tidak menemukan dugaan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan hasil itu dengan nada tenang, seolah palu sudah diketuk. Alasannya pun sesederhana yang bisa dibayangkan: kedua pihak sama-sama membantah peristiwa itu pernah terjadi.
Sayangnya, tata negara tidak bekerja dengan logika saling membantah lalu kasus otomatis bersih. Jika bantahan cukup untuk menutup perkara, negara ini tidak perlu lagi punya inspektorat, kepolisian, atau bahkan DPRD. Cukup panggil kedua pihak, minta mereka menggeleng kompak, lalu semua orang pulang.
KDM berjanji akan mempertanyakan langsung kepada para pihak, termasuk Bupati Sumedang, pada Senin, 14 September 2026. Niat itu baik. Publik tetap berhak curiga mengapa perkara yang katanya sudah “clear” masih perlu sesi klarifikasi tatap muka tambahan. Kecurigaan itu wajar, sebab dua kemungkinan sama-sama terbuka: investigasi memang belum menjawab apa-apa, atau sejak awal pertanyaannya sengaja dibuat sempit agar jawabannya bisa cepat.
Perkara ini jauh lebih gemuk dari sekadar dugaan pelecehan dan kekerasan. Di dalamnya ada laporan RY ke Polda Jawa Barat yang kemudian dicabut, dugaan mal-administrasi keuangan, serta cerita tentang ancaman mutasi ke Kecamatan Surian. Menyatukan semua itu di bawah satu vonis “tidak terbukti” sama saja dengan mengepel ruang tamu sampai mengkilap sambil membiarkan gudang di belakang penuh sesak barang yang tidak pernah dibuka kotaknya.
Bantahan Rapi, Fakta Masih Berantakan
Bantahan adalah hak setiap pejabat yang dituduh. Hak itu sah, tetapi tidak sakti. Bantahan bukan mantra yang otomatis menjernihkan seluruh perkara hanya karena diucapkan dengan yakin. Investigasi yang serius tidak berhenti pada pertanyaan benar atau salah sebuah tuduhan. Ia mesti membongkar mengapa laporan itu muncul, apa isinya, bagaimana prosesnya, dan mengapa akhirnya ditarik.
Laporan RY ke Polda Jawa Barat adalah bagian paling menggelitik sekaligus paling rawan dari seluruh cerita ini. RY disebut sempat mengakui kepada seorang aktivis melalui video call bahwa dirinya pernah melapor, bukan soal pelecehan atau penganiayaan, melainkan dugaan mal-administrasi keuangan. Jika keterangan ini akurat, fokus perkara bergeser dari ranjang kekerasan menuju meja anggaran, dari isu yang menggemparkan menjadi isu yang justru lebih mudah dibuktikan dengan dokumen.
Laporan yang dicabut tidak otomatis membuktikan laporan itu benar. Pencabutan juga tidak otomatis membuktikan laporan itu bohong. Di ruang abu-abu itulah semestinya pemeriksaan bekerja, bukan berhenti dan menyerahkan kesimpulan kepada opini publik yang sedang panas. Alasan pembuatan laporan, substansinya, alasan pencabutannya, ada tidaknya penyelesaian di bawah meja, perubahan sikap pribadi, atau tekanan dari pihak tertentu, semuanya layak diuji satu demi satu, bukan dipilih sesuai selera politik siapa yang sedang berkuasa hari ini.
Cerita ancaman mutasi ke Kecamatan Surian juga belum pantas dianggap fakta final. Mutasi adalah kewenangan administratif yang sah selama sesuai aturan. Ancaman mutasi yang dikaitkan dengan laporan ke aparat penegak hukum bisa berubah menjadi senjata intimidasi paling elegan yang pernah diciptakan birokrasi, sebab tidak perlu ancaman fisik untuk membuat bawahan bungkam, cukup surat pindah tugas ke tempat yang jauh dan sepi. Jika laporan memang dicabut dan ancaman mutasi memang pernah dilontarkan, publik berhak tahu keterkaitan keduanya, bukan untuk menghakimi lebih dulu, melainkan memastikan kewenangan administratif tidak disulap menjadi alat bungkam pegawai.
Informasi tentang media daring yang sempat memberitakan laporan RY ke Polda terkait dugaan PSTK, lalu menghapus beritanya, menambah bumbu yang tidak kalah pedas. Penghapusan berita tidak otomatis membuktikan berita itu keliru, sama seperti bantahan pejabat tidak otomatis membuktikan tuduhan itu salah. Beredar dugaan bahwa penghapusan tersebut terjadi karena tekanan dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan itu, sebentuk pembungkaman yang jauh lebih senyap dibanding somasi atau gugatan, cukup satu telepon dan berita pun lenyap seolah tidak pernah ada.
Dugaan pembungkaman semacam ini tidak boleh ditelan mentah-mentah tanpa penelusuran, sebagaimana bantahan resmi juga tidak boleh ditelan mentah-mentah tanpa verifikasi. Keseimbangan ini penting agar opini publik tidak jatuh ke salah satu ekstrem, baik terlalu mudah percaya pejabat maupun terlalu mudah percaya rumor. Jika benar ada tekanan terhadap redaksi, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa fakta di lapangan, melainkan sudah masuk wilayah kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Jika tekanan itu dibiarkan tanpa klarifikasi, preseden yang tertinggal jauh lebih berbahaya daripada substansi laporan itu sendiri, karena mengajarkan bahwa berita bisa dihapus semudah menghapus riwayat pencarian di ponsel, asal yang menekan cukup berkuasa.
Redaksi media terkait perlu menjelaskan apakah benar ada tekanan di balik penghapusan berita, dari pihak mana tekanan itu datang, dan apakah dokumen pendukung berita tersebut masih tersimpan. Kejelasan ini penting bukan hanya untuk kasus Sumedang, tetapi juga untuk menjaga agar ruang pemberitaan daerah tidak gampang ditekuk oleh kepentingan pejabat yang merasa namanya tercoreng.
Ruang publik yang tidak diisi penjelasan akan segera diisi dugaan, dan ruang publik yang penuh dugaan selalu punya pemenang tersendiri. Pemenangnya jarang sang pencari kebenaran, lebih sering justru pihak yang paling lihai mengendalikan panggung narasi.
DPRD Harus Turun Tangan, Bukan Sekadar Menonton
DPRD Sumedang tidak berhak menjadikan pernyataan KDM sebagai alasan untuk menutup buku dan pulang ke rumah masing-masing. Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan. DPRD memegang fungsi pengawasan politik dan anggaran. Dua fungsi ini berbeda kewenangan, berbeda tujuan, dan berbeda konsekuensi, sehingga selesainya pemeriksaan inspektorat tidak otomatis melunasi kewajiban pengawasan DPRD.
Sikap yang pantas bagi DPRD bukan menunggu giliran bicara setelah semua pihak selesai berkomentar, melainkan bergerak lebih dulu. Ada tiga langkah konkret yang bisa segera diambil. Pertama, memanggil pihak terkait, termasuk Wakil Bupati dan pejabat inspektorat, untuk meminta penjelasan resmi soal dugaan mal-administrasi keuangan yang tercantum dalam laporan yang dicabut. Kedua, meminta dokumen pendukung dari laporan RY ke Polda Jawa Barat, termasuk kronologi pencabutannya, agar publik memiliki rujukan yang lebih kokoh daripada sekadar pernyataan lisan yang berpotensi berubah arah kapan saja. Ketiga, membentuk panitia khusus atau memanfaatkan komisi terkait untuk menelusuri dugaan ancaman mutasi ke Kecamatan Surian, sekaligus memeriksa apakah praktik mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Sumedang selama ini benar-benar mengikuti prosedur kepegawaian, bukan mengikuti suasana hati pejabat yang sedang tersinggung.
Ketiga pintu masuk itu, laporan yang dicabut, dugaan intimidasi, dan ruang lingkup investigasi inspektorat, bukan bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Ketiganya cukup menjadi alasan kuat bagi DPRD untuk berhenti bersikap seperti penonton yang sabar menunggu kesimpulan orang lain.
Kehati-hatian adalah sikap yang baik selama diikuti tindakan pemeriksaan yang nyata. Kehati-hatian yang hanya berhenti pada retorika “kita tunggu saja prosesnya” akan berubah menjadi pembiaran, dan pembiaran dalam perkara yang menyangkut pejabat publik biasanya jauh lebih berbahaya daripada kekeliruan karena terlalu cepat bersikap. Tugas DPRD bukan menentukan siapa yang benar sejak hari pertama, melainkan memastikan kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling tinggi jabatannya, paling dekat relasi politiknya, atau paling cepat menguasai panggung pemberitaan.
Ukuran keberhasilan pertemuan 14 September nanti sebetulnya sederhana, bukan pada seberapa hangat suasana pertemuannya, melainkan pada apakah hasilnya menjawab pertanyaan yang selama ini digantung: nasib laporan Polda yang dicabut, kejelasan dugaan intimidasi mutasi, dan sumber tekanan di balik hilangnya satu berita dari peredaran. Kalau pertemuan itu hanya menghasilkan jabat tangan dan senyum di depan kamera, DPRD punya kewajiban untuk membuka apa yang seharusnya dijawab sejak awal, sebab pengawasan tidak boleh digantikan oleh seremoni.
DPRD Sumedang tidak perlu ikut menghilang di balik kesimpulan investigasi orang lain. Lembaga ini harus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, proporsional, dan berbasis bukti, sebab dalam pemerintahan yang sehat kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling nyaring bicara, dan dalam demokrasi yang sehat lembaga pengawas tidak boleh hanya muncul ketika keadaan sudah adem. Ketika publik sedang riuh, di situlah semestinya DPRD bekerja, bukan menunggu sampai semua orang lupa dan berita ini tinggal jadi arsip digital yang jarang dibuka lagi. (Elang Salamina)