
Di Mana Suara Perempuan DPRD Sumedang?
OPINI – Ada sesuatu yang lebih mengganggu daripada hiruk-pikuk sebuah kasus: kesunyian orang-orang yang semestinya memiliki alasan paling kuat untuk bersuara.
Polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang dan sekretarisnya, RY, telah menjadi perhatian publik. Berbagai dugaan beredar, berbagai versi muncul, dan proses investigasi pun berjalan. Benar atau tidaknya dugaan tersebut bukan wilayah opini ini. Biarkan fakta berbicara, biarkan investigasi bekerja, biarkan hukum menentukan.
Namun ada satu pertanyaan yang tidak membutuhkan hasil investigasi untuk dijawab: di mana suara anggota DPRD perempuan Kabupaten Sumedang? Ketika sebuah polemik menyentuh isu sesensitif martabat perempuan, dugaan kekerasan, relasi kuasa, dan perlindungan terhadap perempuan, publik tentu berharap ada suara dari para perempuan yang duduk di lembaga legislatif. Bukan suara untuk menghakimi, bukan pula suara untuk membela seseorang, melainkan suara yang menegaskan bahwa martabat perempuan tidak boleh menjadi isu yang baru diperhatikan setelah semuanya terbukti.
Menunggu Investigasi Bukan Alasan untuk Diam
Menunggu hasil investigasi adalah sikap yang masuk akal, tetapi menjadikannya alasan untuk tidak mengatakan apa pun adalah persoalan lain. Ada perbedaan besar antara tidak mendahului kesimpulan hukum dengan tidak mengambil sikap terhadap prinsip.
Anggota DPRD perempuan tidak perlu mengatakan RY benar. Mereka juga tidak perlu mengatakan Wakil Bupati bersalah. Yang perlu mereka sampaikan hanya bahwa setiap perempuan yang berhadapan dengan dugaan kekerasan, pelecehan, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat berhak didengar, dilindungi, dan memperoleh proses yang adil, sementara setiap orang yang dituduh juga berhak mendapatkan asas praduga tak bersalah. Sikap sesederhana itu justru mencerminkan kedewasaan politik. Jika pernyataan seringan itu saja tidak terdengar, publik berhak bertanya apa sebenarnya fungsi keterwakilan perempuan di parlemen ketika persoalan perempuan sedang menjadi perhatian masyarakat.
Keterwakilan perempuan di parlemen tidak seharusnya berhenti pada jumlah kursi. Demokrasi tidak hanya membutuhkan perempuan untuk duduk di lembaga politik, melainkan juga membutuhkan mereka untuk mengartikulasikan kepentingan perempuan dalam proses politik. Di situlah letak perbedaan antara representasi angka dan representasi substansi. Jika perempuan hanya dihitung sebagai jumlah kursi, keberadaan mereka selesai begitu pelantikan usai. Jika perempuan dipandang sebagai representasi politik, mandat itu justru diuji ketika ada persoalan nyata yang menyangkut perempuan, dan ujian itu kini ada di depan mata: bukan dalam bentuk teori, seminar, atau slogan kesetaraan gender, melainkan dalam polemik yang sedang menjadi perhatian masyarakat Sumedang.
Pertanyaannya menjadi sederhana. Apakah keberpihakan terhadap perlindungan perempuan hanya penting ketika menjadi materi kampanye dan produk legislasi, ataukah prinsip itu juga berlaku ketika persoalannya menyentuh lingkungan kekuasaan sendiri?
Justru karena kasus ini sensitif, suara politik yang rasional semakin diperlukan. Ketika ruang publik dipenuhi potongan informasi, narasi sepihak, komentar emosional, dan spekulasi, lembaga politik semestinya tidak ikut memperkeruh keadaan. Namun kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi kebisuan. Anggota DPRD perempuan memiliki kesempatan untuk menjadi suara yang menenangkan sekaligus tegas, misalnya dengan menyampaikan: hormati proses investigasi, jangan menghakimi, tetapi jangan pula abaikan suara perempuan. Kalimat semacam itu tidak memvonis siapa pun dan tidak mengganggu proses hukum, justru memperkuatnya, sebab proses hukum yang baik bukan hanya membutuhkan penyelidikan terhadap fakta, melainkan juga lingkungan yang menjamin pihak-pihak yang terlibat dapat berbicara tanpa tekanan, intimidasi, dan stigma.
Diam Bukan Selalu Netral
Dalam politik, diam sering kali memiliki konsekuensi. Diam bisa berarti kehati-hatian, tetapi diam juga bisa ditafsirkan sebagai ketidakpedulian, apalagi ketika yang dipersoalkan adalah isu yang berkaitan langsung dengan kehormatan dan perlindungan perempuan. Ketika anggota DPRD laki-laki maupun pimpinan lembaga berbicara tentang proses investigasi, sementara suara khusus dari para legislator perempuan hampir tidak terdengar, publik tentu dapat merasakan adanya kekosongan. Kekosongan itulah yang seharusnya diisi, bukan dengan vonis atau sensasi, melainkan dengan keberanian moral. Sebab jika perempuan di parlemen ikut diam ketika perempuan sedang menjadi pusat persoalan publik, kepada siapa lagi masyarakat perempuan harus menaruh harapan atas suara politiknya?
Politik membutuhkan keberanian, dan keberanian politik justru diuji ketika persoalan tidak mudah. Mudah berbicara tentang perlindungan perempuan ketika tidak ada kepentingan yang terganggu, mudah berbicara tentang kesetaraan ketika tidak ada figur berkuasa yang tersentuh, mudah pula mengatakan “perempuan harus dilindungi” ketika persoalannya jauh dari lingkungan kekuasaan. Namun ketika isu perempuan bersinggungan dengan pejabat publik, struktur kekuasaan, reputasi politik, dan dinamika pemerintahan, di situlah kualitas keberanian sesungguhnya diuji.
Kritik ini bukan ditujukan untuk memaksa para anggota DPRD perempuan memilih kubu, justru sebaliknya: jangan memilih kubu, pilihlah prinsip. Jika dugaan terbukti, proses hukum harus berjalan. Jika dugaan tidak terbukti, kehormatan pihak yang dituduh juga harus dipulihkan. Jika ada perempuan yang merasa menjadi korban, suaranya harus mendapat ruang. Jika ternyata informasi yang beredar tidak benar, perempuan yang terseret juga harus dilindungi dari stigma. Itulah keadilan.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya ujian bagi Wakil Bupati, bagi RY, atau bagi pemerintah daerah dan tim investigasi. Ini juga ujian bagi DPRD Sumedang, dan secara khusus bagi para legislator perempuannya. Masyarakat sedang melihat apakah mereka akan hadir sebagai representasi politik perempuan yang substantif, atau sekadar menjadi bagian dari statistik keterwakilan di lembaga legislatif.
Tidak perlu pidato panjang. Tidak perlu pernyataan yang provokatif. Tidak perlu membela siapa pun. Satu sikap tegas sebenarnya sudah cukup:
“Kami tidak mendahului hasil investigasi. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi kami memastikan bahwa setiap perempuan yang merasa dirugikan berhak didengar, dilindungi, dan memperoleh proses yang adil. Begitu pula setiap orang yang dituduh berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.”
Sikap seperti itu semestinya tidak terasa berat, sebab itulah standar minimum dari politik yang berkeadaban. Marwah perempuan tidak boleh bergantung pada apakah sebuah kasus sedang viral atau tidak, dan suara perempuan di parlemen tidak semestinya hanya terdengar ketika mikrofon rapat dinyalakan. Ia harus terdengar setiap kali masyarakat membutuhkan keberanian moral.
Pertanyaan ini layak terus diletakkan di ruang publik: di mana suara perempuan DPRD Sumedang ketika marwah perempuan sedang dipertaruhkan? Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk mengingatkan bahwa diam pun memiliki konsekuensi. Sejarah politik selalu mencatat bukan hanya siapa yang berbicara ketika keadaan mudah, tetapi juga siapa yang memilih bersuara ketika keadaan menjadi sulit. (Elang Salamina)