
Reaktualisasi Nilai Kartini dalam Kesadaran Perempuan Modern
BAGI saya, Hari Kartini bukan sekadar peringatan tahunan yang identik dengan kebaya, seremoni, dan romantisme sejarah. Lebih dari itu, Hari Kartini adalah momentum refleksi atau ruang untuk menilai kembali sejauh mana perempuan hari ini benar-benar hadir sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar simbol penghormatan.
Semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini harus terus dibaca ulang dalam konteks zaman yang berubah. Jika dahulu Kartini memperjuangkan akses pendidikan sebagai jalan pembebasan perempuan dari keterbatasan struktural, maka hari ini tantangannya jauh lebih kompleks. Persoalannya bukan lagi hanya soal akses, tetapi soal kualitas kesadaran.
Apakah perempuan modern telah benar-benar merdeka dalam berpikir, menentukan pilihan, dan mengambil peran strategis? Ataukah justru masih terjebak dalam bentuk baru ketidakadilan yang lebih halus, dibungkus modernitas, tetapi tetap membatasi?
Dalam perspektif akademik, konsep empowerment menempatkan pengetahuan sebagai fondasi utama perubahan sosial. Karena itu, emansipasi perempuan tidak cukup dimaknai sebagai kesetaraan formal, melainkan harus melahirkan kemampuan untuk memengaruhi kebijakan, menentukan arah pembangunan, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Negara sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), yang menjadi pijakan penting perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pemberdayaan perempuan sebagai urusan wajib pemerintahan. Ditambah lagi, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender menegaskan bahwa seluruh lembaga negara wajib mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan nasional.
Artinya, pemberdayaan perempuan bukan sekadar isu sosial, tetapi amanat konstitusional.
Bagi saya pribadi, gagasan tentang emansipasi perempuan tidak berhenti di ruang tulisan atau forum akademik dalam negeri. Saya bersyukur pernah mendapat kesempatan berangkat ke Kairo, Mesir untuk menjadi narasumber di hadapan para mahasiswa Universitas Al-Azhar, salah satu institusi pendidikan Islam paling berpengaruh di dunia.
Di forum tersebut, saya berbicara tentang emansipasi perempuan dalam perspektif modern, bahwa perempuan tidak cukup hanya diberi ruang, tetapi harus hadir sebagai pengambil keputusan, pembentuk kebijakan, dan agen perubahan sosial. Perempuan harus berani melampaui peran simbolik dan tampil sebagai kekuatan intelektual yang menentukan arah peradaban.
Saya juga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan dewan penasehat Universitas Al-Azhar. Pertemuan itu menjadi pengalaman yang sangat berharga, karena saya melihat secara langsung bahwa isu pemberdayaan perempuan adalah diskursus global yang melampaui batas negara, budaya, bahkan sistem sosial.
Nilai-nilai perjuangan Kartini ternyata tetap relevan di mana pun, bahwa pendidikan, keberanian berpikir, dan kesadaran kritis adalah fondasi utama kemajuan perempuan.
Saya juga merasa bersyukur karena sumbangsih tersebut mendapat apresiasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo melalui penghargaan sebagai Women Inspiring, sekaligus keterlibatan dalam dialog interaktif bertema Menuju Indonesia Emas 2045.
Bagi saya, penghargaan itu bukan sekadar bentuk pengakuan personal, tetapi simbol bahwa perempuan Indonesia memiliki kapasitas besar untuk tampil, berbicara, dan memberi pengaruh di panggung internasional. Ini adalah bukti bahwa perempuan tidak hanya menjadi objek pembicaraan tentang emansipasi, tetapi juga menjadi pelaku utama perubahan itu sendiri.
Dalam lanskap globalisasi, perempuan Indonesia menghadapi paradoks modernitas. Di satu sisi, ruang partisipasi semakin terbuka dalam pendidikan, ekonomi, dan politik. Namun di sisi lain, muncul tekanan baru berupa standar sosial yang kontradiktif, komodifikasi perempuan dalam budaya populer, hingga beban ganda dalam ranah domestik dan publik.
Ketimpangan gender hari ini tidak selalu hadir secara kasat mata. Ia sering hadir dalam bentuk yang lebih subtil, struktur sosial yang tampak modern, tetapi tetap menyimpan ketimpangan.
Karena itu, memaknai Hari Kartini harus dilakukan secara lebih substantif. Emansipasi tidak cukup hanya soal kesempatan yang sama, tetapi tentang keberanian untuk mengambil posisi strategis dan memengaruhi arah perubahan.
Pendidikan tetap menjadi fondasi utama. Namun pendidikan yang saya maksud tidak hanya pendidikan formal, melainkan kemampuan berpikir kritis, reflektif, dan transformatif. Perempuan modern harus mampu membaca realitas secara utuh, memahami relasi kuasa yang bekerja dalam masyarakat, dan ikut membangun tatanan sosial yang lebih adil dan inklusif.
Hari Kartini juga harus menjadi momentum memperkuat solidaritas antar perempuan. Perubahan besar tidak lahir dari perjuangan individual semata, tetapi dari gerakan kolektif yang dibangun atas kesadaran bersama.
Dalam dimensi yang lebih luas, perempuan adalah agen pembentuk nilai sosial. Dari keluarga hingga ruang publik, perempuan berperan besar dalam membentuk karakter generasi masa depan. Maka, investasi pada kualitas perempuan sesungguhnya adalah investasi pada kualitas peradaban bangsa.
Bagi saya, Hari Kartini harus dimaknai sebagai reaktualisasi nilai, bukan sekadar perayaan simbolik. Perempuan masa kini tidak cukup hanya menikmati hasil perjuangan generasi sebelumnya, tetapi harus melanjutkan proses transformasi sosial dengan keberanian intelektual dan kontribusi nyata.
Karena emansipasi sejati bukan hanya tentang kesetaraan, tetapi tentang keberanian untuk berpikir, bertindak, dan menghadirkan perubahan bagi masyarakat yang lebih adil, setara, dan berkeadaban.
Penulis : Sonia Sugian, SH., MH., M.tr.IP (Ketua PD KPPG dan Anggota DPRD SUMEDANG dari Fraksi Golkar)